Jakarta, Anetry.Net – Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) Kemdikbudristek ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU).
Ketetapan tersebut dituangkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2023
tanggal 8 Maret 2023 tentang Penetapan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan
pada Kemendikbudristek sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola
Keuangan BLU.
Inspektur Jenderal Kemdikbudristek,
Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang
telah berupaya menjadikan BPPP sebagai BLU.
“Puji syukur, Balai Pengelolaan
Pengujian Pendidikan telah ditetapkan sebagai BLU. Terima kasih atas dukungan
dari semua pihak, semoga akan meningkatkan pelayanan pendidikan kepada
masyarakat dan membawa manfaat bagi kemajuan Indonesia,” ujar Inspektur
Jenderal, Chatarina, di Jakarta, Jumat (10/3) lalu.
BPPP merupakan satuan kerja Kemdikbudristek
yang bertugas melaksanakan pengelolaan pengujian pendidikan. Dalam melaksanakan
tugas, BPPP menyelenggarakan beberapa fungsi yaitu penyusunan rencana, program,
dan anggaran; penyusunan teknik dan metode pengujian di bidang pendidikan;
pelaksanaan layanan pengujian di bidang pendidikan; pengelolaan data informasi;
pelaksanaan kemitraan pengujian di bidang pendidikan; pelaksanaan pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan; serta pelaksanaan urusan administrasi.
Seperti yang tertuang dalam Kepnenkeu,
status BLU memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan BLU dan peraturan pelaksanaannya.
BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
BLU bertujuan untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan
keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktik
bisnis yang sehat. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.