Begini Cara Cek Pengumuman PPPK Guru dan Ketahui Jumlah Penghasilannya - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Jumat, 03 Maret 2023

Begini Cara Cek Pengumuman PPPK Guru dan Ketahui Jumlah Penghasilannya


Jakarta, Anetry.Net
Pemerintah melalui Panselnas sepakat mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023.

 

Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi optimalisasi guru pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka. Adapun pengumuman PPPK guru dapat diakses melalui dua cara. Pertama, melalui situs Kemdikbud, dan kedua melalui situs BKN. Berikut caranya.

 

Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022

 

1. Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di Situs BKN

- Buka https://sscasn.bkn.go.id/

- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar

- Pada bagian menu, klik opsi Login

- Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik Masuk

- Hasil seleksi administrasi PPPK guru muncul pada dashboard

 

2. Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di Situs Kemdikbud

- Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar

- Pada bagian menu, klik opsi Pengumuman

- Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar

- Hasil seleksi administrasi PPPK guru akan muncul di dashboard

 

Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022

 

Bagi pelamar yang diterima sebagai PPPK guru, akan mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mengacu pada aturan tersebut, berikut gaji dan tunjangan PPPK guru:

 

Gaji PPPK Guru

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

 

Tunjangan PPPK Guru

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan structural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

 

Besaran gaji dan tunjangan PPPK guru di atas belum dipotong pajak penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad