Jakarta, Anetry.Net – Pemerintah melalui Panselnas sepakat mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023.
Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi
optimalisasi guru pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka. Adapun pengumuman PPPK guru dapat
diakses melalui dua cara. Pertama, melalui situs Kemdikbud, dan kedua melalui situs
BKN. Berikut caranya.
Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022
1. Cara Cek Pengumuman PPPK
Guru 2022 di Situs BKN
- Buka https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik menu berbentuk ikon
garis tiga pada sudut atas kanan layar
- Pada bagian menu, klik opsi
Login
- Pada laman login, masukkan
NIK dan password, lalu klik Masuk
- Hasil seleksi administrasi
PPPK guru muncul pada dashboard
2. Cara Cek Pengumuman PPPK
Guru 2022 di Situs Kemdikbud
- Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Klik menu berbentuk ikon
garis tiga pada sudut atas kanan layar
- Pada bagian menu, klik opsi
Pengumuman
- Masukkan NIK, nomor
peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar
- Hasil seleksi administrasi
PPPK guru akan muncul di dashboard
Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022
Bagi pelamar yang diterima
sebagai PPPK guru, akan mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan Peraturan
Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mengacu pada aturan tersebut, berikut gaji
dan tunjangan PPPK guru:
Gaji PPPK Guru
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp
2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 -
Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 -
Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 -
Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp
3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 -
Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 -
Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 -
Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 -
Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp
5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 -
Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 -
Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 -
Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 -
Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 -
Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 -
Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 -
Rp 6.786.500
Tunjangan PPPK Guru
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan structural
4. Tunjangan jabatan
fungsional
5. Tunjangan lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.