Jakarta, Anetry.Net – Revitalisasi bahasa daerah terus digaungkan demi tercapainya tujuan kebijakan yang diusung Kemdikbudristek.
Sejalan dengan semangat tersebut, Sekretaris
Jenderal (Sesjen) Kemdikbudristek, Suharti, menyambangi Kantor Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) untuk menyelaraskan langkah dalam mengimplementasikan kebijakan
Merdeka Belajar secara optimal di lapangan.
“Maksud audiensi ini adalah dalam rangka
silaturahmi dan bekerja sama khususnya di bidang revitalisasi bahasa daerah
sebagai platform Merdeka Belajar Episode ke-17 yang telah diluncurkan setahun
lalu,” tutur Suharti di Jakarta, beberapa
hari lalu.
Suharti, menilai bahwa Kemendagri
beserta pemerintah daerah memiliki peran yang sangat vital dalam merevitalisasi
bahasa daerah. Oleh karenanya, konsolidasi dengan antarpemangku kebijakan
mutlak untuk dilakukan secara berkelanjutan.
Turut hadir mendampingi yakni Kepala
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), E. Aminudin Aziz; serta
Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo.
Sementara itu, dari jajaran Kemendagri
yang menerima rombongan Kemdikbudristek adalah Sekretaris Jenderal (Sesjen)
Kemendagri, Suhajar Diantoro, yang didampingi oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan
Daerah (Dirjen Bangda), Agus Fatoni, serta beberapa pejabat eselon 1 dan 2
Kemendagri. Ikut hadir dalam audiensi tersebut Gubernur Riau, Syamsuar, sebagai
perwakilan kepala daerah.
Menambahkan, Kepala Badan Bahasa
menyampaikan bahwa Kemendagri dan Kemdikbudristek sebagai penerima mandat
peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan bahasa daerah, perlu
bersinergi dalam melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar.
“Termasuk dalam merevitalisasi bahasa
daerah antara pusat dan daerah, serta perlunya penguatan dari Kemendagri
terhadap upaya revitalisasi bahasa daerah,” tekan Aminudin Aziz.
Bak gayung bersambut, Sesjen Suhajar
Diantoro memberikan arahan dan perintah khusus kepada para pejabat eselon 1 dan
2 Kemendagri untuk segera memastikan dukungan terhadap pelaksanaan revitalisasi
bahasa daerah yang dinilainya sangat baik.
“Memang menjadi tugas dan tanggung jawab
pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang ada (untuk memberi dukungan). Dukungan yang
dimaksud berupa kepastian program untuk masuk ke dalam rencana kerja pemerintah
daerah, penyediaan dukungan anggaran, dan koordinasi melalui pemantauan dan
evaluasi secara berkala dan berkelanjutan,” jelasnya.
Suhajar juga menambahkan bahwa
revitalisasi terhadap bahasa daerah yang hampir punah merupakan tugas
prioritas.
“Beberapa bahasa daerah yang hampir
punah memang harus segera diselamatkan dan itu adalah tugas dan tanggung jawab
kita,” imbuh Suhajar mengakhiri perbincangan. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.