Jakarta, Anetry.Net – Merdeka Belajar (MB) episode ke-23 merupakan kebijakan yang diterbitkan Kemdikbudristek melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa).
Tujuannya adalah untuk meningkatkan
minat baca bagi generasi muda melalui penyediaan buku bacaan yang bermutu.
Program ini berfokus pada distribusi atau pengiriman buku bacaan bermutu untuk
jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Sekolah Dasar (SD).
Selain itu, program Medeka Belajar ke-23
juga disertai dengan pelatihan bagi para guru agar guru dapat memotivasi dan
meningkatkan keinginan para siswa untuk belajar membaca.
Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Muh. Abdul
Khak mengatakan, terdapat dua hal pokok yang menjadi latar belakang diluncurkannya
kebijakan Merdeka Belajar ke-23: Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia.
Pertama yaitu melalui nilai Asesmen Nasional (AN) yang pada tahun 2021
menunjukkan bahwa tingkat literasi 1 dari 2 anak di Indonesia masih sangat
rendah, dengan kata lain masih belum standar. Dengan kata lain sekitar 50
persen tingkat literasi anak masih rendah.
Oleh karena itu, Kemdikbudristek perlu
memberikan akses terhadap buku bacaan bermutu bagi anak-anak baik cetak maupun
digital. Kedua, banyak buku yang di distribusikan ternyata tidak ramah anak.
“Kita tidak lagi berpikir bahwa buku
yang dibaca anak itu buku yang baik menurut perspektif orang tua, tapi buku itu
juga harus dicintai atau disenangi oleh anak,” ungkap Abdul Khak dalam webinar
Silahturahmi Merdeka Belajar (SMB) yang mengusung tema "Buku Bacaan
Bermutu untuk Literasi Indonesia" melalui YouTube Kemendikbud RI, pada
Kamis (9/3) lalu.
Total buku yang didistribusikan sebanyak
15,3 juta eksemplar untuk lebih dari 6.000 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan
14.000 Sekolah Dasar (SD). Mekanismenya, dilakukan dua kali pengiriman yang
menyebar ke 470 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
“Ketika buku sudah diterima, pihak
sekolah diwajibkan memberi bukti terima dengan tanda tangan pihak sekolah yang
menerima buku-buku tersebut,” jelas Abdul Khak. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.