15,3 Juta Eksemplar Buku Bacaan Didistribusikan Pemerintah - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Senin, 13 Maret 2023

15,3 Juta Eksemplar Buku Bacaan Didistribusikan Pemerintah


Jakarta, Anetry.Net
Merdeka Belajar (MB) episode ke-23 merupakan kebijakan yang diterbitkan Kemdikbudristek melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa).

 

Tujuannya adalah untuk meningkatkan minat baca bagi generasi muda melalui penyediaan buku bacaan yang bermutu. Program ini berfokus pada distribusi atau pengiriman buku bacaan bermutu untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Sekolah Dasar (SD).

 

Selain itu, program Medeka Belajar ke-23 juga disertai dengan pelatihan bagi para guru agar guru dapat memotivasi dan meningkatkan keinginan para siswa untuk belajar membaca.  

 

Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Muh. Abdul Khak mengatakan, terdapat dua hal pokok yang menjadi latar belakang diluncurkannya kebijakan Merdeka Belajar ke-23: Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia. Pertama yaitu melalui nilai Asesmen Nasional (AN) yang pada tahun 2021 menunjukkan bahwa tingkat literasi 1 dari 2 anak di Indonesia masih sangat rendah, dengan kata lain masih belum standar. Dengan kata lain sekitar 50 persen tingkat literasi anak masih rendah.

 

Oleh karena itu, Kemdikbudristek perlu memberikan akses terhadap buku bacaan bermutu bagi anak-anak baik cetak maupun digital. Kedua, banyak buku yang di distribusikan ternyata tidak ramah anak.

 

“Kita tidak lagi berpikir bahwa buku yang dibaca anak itu buku yang baik menurut perspektif orang tua, tapi buku itu juga harus dicintai atau disenangi oleh anak,” ungkap Abdul Khak dalam webinar Silahturahmi Merdeka Belajar (SMB) yang mengusung tema "Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia" melalui YouTube Kemendikbud RI, pada Kamis (9/3) lalu.

 

Total buku yang didistribusikan sebanyak 15,3 juta eksemplar untuk lebih dari 6.000 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan 14.000 Sekolah Dasar (SD). Mekanismenya, dilakukan dua kali pengiriman yang menyebar ke 470 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

 

“Ketika buku sudah diterima, pihak sekolah diwajibkan memberi bukti terima dengan tanda tangan pihak sekolah yang menerima buku-buku tersebut,” jelas Abdul Khak. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad