Bantul, Anetry.Net – Seperti diketahui, 3.043 guru di Indonesia terdampak pembatalan penempatan pelamar Prioritas 1 (P1) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 14 di antaranya berasal dari Kabupaten Bantul. Mereka menerima surat keputusan pembatalan, sehingga surat keputusan (SK) tidak bisa diterbitkan.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul Isdarmoko mengatakan, pembatalan PPPK
ini merupakan kebijakan dari pusat. Sehingga dirinya tidak mengetahui secara
jelas terkait alasan kebijakan pembatalan itu.
“Untuk hasil PPPK telah diterima
pengumumannya bagi yang telah lolos. Namun tiba-tiba dibatalkan dengan surat
resmi dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Untuk alasannya, kita tidak
mengetahui dengan jelas. Namun ini hasil verifikasi ulang dari tim pusat,”
ungkapnya seperti dikutip dari Joglo Jogja.
Dalam hal ini, disebutkan bahwa
pengumuman itu sudah final dan tidak bisa diubah lagi. Disdikpora Bantul
mengaku tidak mengetahui kelanjutan terkait pembatalan PPPK tersebut. Karena
seluruh rangkaian penerimaan mulai dari pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan
penempatan merupakan kewenangan pusat.
“Di Bantul sendiri ada 14 guru yang
terdaftar dan satu Indonesia ada 3.000 lebih ini sama perlakuannya. Jadi
semuanya tidak dapat masuk saat ini. Ketika ada kebijakan dari pusat seperti
apa, kami masih belum tahu. Entah nanti otomatis diterima karena telah P1 atau
harus melalui proses kita belum tahu,” tuturnya.
Salah satu guru yang terkena pembatalan
penempatan PPPK Kabupaten Bantul Nurul Hidaya mengungkapkan, dirinya merasa
kecewa atas adanya pembatalan itu. Sebab menurutnya, hingga saat ini tidak
adanya kejelasan terkait alasan apa yang menyebabkan pembatalan itu terjadi.
“Semoga semua guru P1 bisa terangkat dengan
hasil yang telah diterbitkan kemarin. Karena jika harus mengulang, membutuhkan
waktu dan tenaga yang ekstra,” imbuhnya. (joglojateng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.