Jakarta, Anetry.Net – Guna meningkatkan pengelolaan media kebudayaan, publikasi, serta penyebaran kontennya, Kemdikbudristek membentuk Balai Media Kebudayaan (BMK).
BMK menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT)
di lingkungan kerja Kemendikbudristek yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Direktorat Perfilman, Musik, dan Media (Dit. PMM).
“Kehadiran BMK merupakan implementasi UU
Pemajuan Kebudayaan sekaligus solusi terhadap masalah budaya kini yakni tidak
adanya kuratorial konten, diseminasi materi masih sporadis, belum cepatnya
penyikapan berita bohong, dan rendahnya pengelolaan kekayaan intelektual dengan
terpadu,” disampaikan Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid saat dihubungi
di Jakarta, pada Sabtu (11/2) lalu.
Dirjen Hilmar mengemukakan, saat ini
sangat diperlukan tata kelola budaya yang menuju pada kesejahteraan masyarakat
sehingga mampu menjadi penangkal ketika terjadi krisis di masa depan.
“Pemajuan kebudayaan harus memberikan
tempat besar kepada masyarakat. Untuk itu pemerintah wajib memfasilitasi
berkembangnya budaya yang diinisiasi masyarakat melalui penataan sistematis. Di
sinilah kehadiran BMK dibutuhkan ke depannya,” imbuhnya.
Direktur Perfilman, Musik, dan Media Kemdikbudrsitek,
Ahmad Mahendra mengutarakan, saat ini sangat banyak persoalan yang menghambat
pelaksanaan amanat UU Pemajuan Kebudayaan.
“Jika hal tersebut terus dibiarkan, ini
akan menggerus kemunculan karya dan ekspresi budaya maupun keberlangsungannya,”
ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BMK, Retno Raswaty
mengatakan, terbentuknya UPT ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan lebih
terpadu terhadap informasi publik sehingga mampu meningkatkan identitas dan
ketahanan di bidang budaya, kesejahteraan masyarakat, serta pengaruh Indonesia
di kancah global.
“Itulah sebabnya, agar masalah yang
dapat mengganggu masa depan budaya Indonesia dapat diantisipasi, maka
dibutuhkan BMK. Dengan begitu publikasi dan kekayaan intelektual karya budaya
dapat terintegrasi pengelolaannya melalui sebuat platform UPT BMK,” ujar Retno.
Retno menuturkan, budaya menjadi salah
satu daya tawar yang memberikan pengaruh kuat untuk Indonesia di tataran dunia
internasional. Oleh sebab itu pengelolaan media budayanya perlu dilakukan
secara rapih agar makin tersebar luas di dunia.
“Dapat dikatakan BMK ini sebagai
realisasi peran negara sebagai fasilitator mengembangkan, merawat, dan
memajukan nilai-nilai budaya nasional. Hal itu juga bagian dari strategi
pemajuan kebudayaan,” ujar Retno.
Berkaitan dengan strategi tersebut,
papar Retno, misi BMK dalam kinerjanya adalah untuk mewujudkan pengelolaan yang
tangkas, profesional, berkelanjutan, kemudian terciptanya ekosistem kekayaan
intelektual agar meningkatkan kesejateraan umum, serta publikasi efektif
mendukung diplomasi budaya.
Sebagai informasi, dalam
Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Media Kebudayaan, BMK menyelenggarakan fungsi sebagai pelaksanaan produksi,
pemanfaatan, kemitraan pengelolaan, serta promosi dan publikasi konten di
bidang kebudayaan.
Selanjutnya, ada tiga fokus utama yang
ingin dicapai BMK yakni tercipta masyarakat dengan literasi media yang baik,
platform publikasi jadi kunci ekosistem, dan kekayaan intelektual budaya
sebagai milik bersama. (SP/Foto: Firsto-UGM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.