Jakarta, Anetry.Net – Kemdikbudristek menetapkan alokasi minimal Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD.
"Penerima BOP PAUD, BOP kesetaraan
ada alokasi minimal untuk BOP-nya," ujar Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sutanto, dalam webinar
Kenapa BOSP Belum Cair, dikutip Kamis (23/2).
Sutanto mengatakan, alokasi minimal hanya
berlaku bagi PAUD ataupun pendidikan kesetaraan di daerah khusus. Misalnya,
daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T).
"Jadi, alokasi minimal ini untuk
PAUD dan kesetaraan yang berada di daerah khusus itu ada alokasi minimal,"
jelas dia.
Sutanto mengatakan berapa pun
jumlah siswa di satuan pendidikan tetap akan menerima BOP. PAUD akan
menerima BOP minimal untuk 9 siswa, meskipun jumlah siswanya di bawah 9 orang.
"Dan kesetaraaan itu diberikan
untuk 10 siswa, meskipun dia hanya 5 orang misalnya, itu akan tetap dihitung 10
untuk PAUD kesetaraan," tutur Sutanto. (medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.