Jakarta, Anetry.Net – DPR RI menanggapi pengujian materill Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Perwakilan Tim Kuasa DPR RI Arsul Sani
secara daring menyampaikan, para pemohon uji materiil tersebut tidak mengalami kerugian
konstitusional, sehingga dianggap tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan
tidak dapat diterima. Akan tetapi, DPR RI, secara tegas, akan mengawasi
implementasi pemenuhan hak-hak guru dan dosen saat menjalankan penugasan berupa
tugas belajar maupun izin belajar.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan
Arsul Sani dalam agenda Mendengarkan Keterangan DPR RI dan Presiden terkait
Permohonan Pengujian Materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
diselenggarakan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (6/2).
Ia pun menerangkan persoalan tidak
terpenuhinya hak-hak guru dan dosen tersebut akibat aturan teknis yang diatur
dalam peraturan pemerintah.
“Kita harus menghormati warga negara
untuk melakukan uji materiil, tetapi kita juga harus jelaskan bahwa ini
sebetulnya persoalan yang seharusnya tidak diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.
Kalau mau diuji materi (Peraturan Pemerintah) itu tentu ke Mahkamah Agung
karena menyangkut peraturan dari sebuah produk perundang-undangan yang berada
di bawah perundang-undangan,” jelas Arsul Sani usai mengikuti agenda tersebut.
Di sisi lain, ia memiliki keyakinan, guru dan dosen di
Indonesia adalah tenaga profesional yang bertugas meningkatkan mutu pendidikan
nasional. Sehingga, menurutnya, posisi guru dan dosen perlu dipertimbangkan
berdasarkan asas keadilan.
Sebagai wakil dari DPR RI, dirinya
menekankan DPR RI akan tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi selama
tahapan pengujian materiil tersebut.
“Mengenai hal-hal (hak guru dan dosen)
yang hilang selama tugas belajar, posisi DPR sudah jelas. Akan tetapi, dalam
konteks fungsi DPR RI yaitu fungsi pengawasan, akan kami sampaikan, khususnya
kepada Komisi X DPR RI,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, Mahkamah
Konstitusi telah menggelar sidang kedua uji materiil Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Kamis (8/12/2022). Sidang kedua tersebut
dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan dari para pemohon, Gunawan A.
Tuada dan Abdul Kadir B, selaku PNS Kemdikbudristek.
Tertulis dalam Perkara Nomor
111/PUU-XX/2022, para pemohon mendalilkan pemaknaan pasal a quo diwujudkan
dengan penghentian sementara pembayaran tunjangan profesi dosen terhitung sejak
2009 hingga 2022. Akibatnya, para pemohon kehilangan hak keuangannya, sedangkan mereka dalam masa
menempuh studi lanjutan pada sejumlah perguruan tinggi di Indonesia atau
berstatus tugas belajar. (parlementaria/Foto: Jaka/nr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.