Banda Aceh, Anetry.Net – Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH, menjadi pemateri Sosialisasi tertib pengelolaan dana BOS tahun 2023, bertempat di ruang Aula Dinas Pendidikan Aceh, Senin lalu.
Acara tersebut dibuka langsung oleh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Drs. Alhudri,M.M yang diikuti oleh kepala
SMA dan SMK dalam lingkup Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Banda Aceh -
Aceh Besar, Sabang, Pidie - Pidie Jaya, dan Aceh Jaya.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri
mengatakan, dana BOS adalah program yang diusung pemerintah untuk membantu
sekolah di seluruh Indonesia dalam hal ini Aceh agar dapat memberikan
pembelajaran yang lebih optimal.
Untuk itu, Alhudri berharap, agar dana
bantuan operasional sekolah(BOS) ini betul-betul dipergunakan untuk keperluan
sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dalam rangka
menunjang kegiata belajar mengajar.
“Sengaja kita gandeng Polda Aceh, Kejati
Aceh, dan Inspektorat Aceh sebagai pemateri dalam kegiatan ini agar bapak/ibu
dapat menanyakan langsung dimana kendala yang dihadapi sehingga tidak terjadi
penyalahgunaan dana BOS nantinya,” kata Alhudri.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali
Rasab Lubis, S.H selaku salah satu Pemateri menyampaikan bahwa kepada seluruh
Kepala sekolah harus pahami dulu hukum, yaitu paham tentang aturan dan
mekanisme mengenai pengelolaan Dana BOS, seperti tagline Kejaksaan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.
Rencanakan apa yang akan dikerjakan dan
kerjakan apa yang sudah direncanakan. Kejaksaan juga siap apabila dibutuhkan
dalam pendampingan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Untuk memberikan Pendapat Hukum (Legal
Opinion) dan Pendampingan Hukum (Legal
Assistance). (infopublik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.