Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS, Dihadiri Narasumber dari Kejaksaan Tinggi - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Kamis, 16 Februari 2023

Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS, Dihadiri Narasumber dari Kejaksaan Tinggi


Banda Aceh
, Anetry.Net
– Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH, menjadi pemateri Sosialisasi tertib pengelolaan dana BOS tahun 2023, bertempat di ruang Aula Dinas Pendidikan Aceh, Senin lalu.

 

Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Drs. Alhudri,M.M yang diikuti oleh kepala SMA dan SMK dalam lingkup Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Banda Aceh - Aceh Besar, Sabang, Pidie - Pidie Jaya, dan Aceh Jaya.

 

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri mengatakan, dana BOS adalah program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di seluruh Indonesia dalam hal ini Aceh agar dapat memberikan pembelajaran yang lebih optimal.

 

Untuk itu, Alhudri berharap, agar dana bantuan operasional sekolah(BOS) ini betul-betul dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dalam rangka menunjang kegiata belajar mengajar.

 

“Sengaja kita gandeng Polda Aceh, Kejati Aceh, dan Inspektorat Aceh sebagai pemateri dalam kegiatan ini agar bapak/ibu dapat menanyakan langsung dimana kendala yang dihadapi sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dana BOS nantinya,” kata Alhudri.

 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H selaku salah satu Pemateri menyampaikan bahwa kepada seluruh Kepala sekolah harus pahami dulu hukum, yaitu paham tentang aturan dan mekanisme mengenai pengelolaan Dana BOS, seperti tagline Kejaksaan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.

 

Rencanakan apa yang akan dikerjakan dan kerjakan apa yang sudah direncanakan. Kejaksaan juga siap apabila dibutuhkan dalam pendampingan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

Untuk memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Pendampingan Hukum (Legal Assistance). (infopublik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad