Jakarta, Anetry.Net – Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, akan mengambil langkah atas terkait pembongkaran bangunan cagar budaya yang merupakan tempat tinggal sementara Bung Karno (Presiden Soekarno), di Padang, Sumatera Barat.
"Kemendikbudristek telah dan akan
terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi
terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan
pihak terkait lainnya,” ujar Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, undang-undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang
menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya.
Tempat tinggal sementara Presiden
Soekarno atau dikenal dengan Rumah Ema Idham itu, ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998, tentang Penetapan
Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Rumah singgah Bung
Karno tersebut, merupakan satu dari 81 unit cagar budaya
yang ada di Kota Padang. Lokasi rumah
itu terletak di Jalan Ahmad Yani No 12, Kelurahan
Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar
Budaya, pemeliharaan bangunan cagar budaya tersebut merupakan tugas dan wewenang
pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, tindakan membongkar rumah
tersebut, menurut Undang-Undang (UU) adalah tindakan melawan hukum. Pasal 105
UU No. 11 Tahun 2010 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak
cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan
paling lama 15 tahun.
Bangunan rumah Ema Idham pernah
dipergunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan
sekitar tahun 1942. Saat itu Bung Karno yang dalam perjalanannya dari Bengkulu
akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda.
Selama tinggal di rumah ini, Presiden
pertama Republik Indonesia itu menggunakan waktu untuk menghimpun kekuatan
melawan penjajah. (SP/Foto:
docplayer.info)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.