Jakarta, Anetry.Net – Pemerintah kini tengah menyiapkan regulasi yang mengharuskan platform digital asing bekerja sama dengan perusahaan media di Indonesia. Regulasi itu disebut juga sebagai "Publisher Right" atau hak penerbit.
Direktur Jenderal Informasi dan
Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo),
Usman Kansong mengatakan, saat ini regulasi yang berupa Rancangan Peraturan
Presiden (Perpres) itu masih dalam tahap penggodokan.
Rencananya, Rancangan Peraturan Presiden
yang berjudul 'Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme
Berkualitas' itu ditargetkan rampung dibahas pada bulan Maret 2023.
"Kami bersama Dewan Pers dan
konstituen, akan membahasnya secara maraton. Mudah-mudahan sebelum satu bulan
Rancangan Perpres Publisher Right yang lebih sempurna bisa selesai," kata
Usman dalam konferensi pers, Rabu (15/2) lalu.
Hal tersebut, menurut Usman, sesuai
dengan arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo saat Hari Pers Nasional yang
jatuh pada 9 Februari 2023. Ketika itu, Presiden Jokowi menginstruksikan agar
pihak-pihak terkait menyelesaikan pembahasan regulasi Publisher Right dalam
waktu satu bulan.
Artinya, pemerintah ingin agar rancangan
regulasi Publisher Right itu rampung pada Maret 2023. Usman mengungkapkan,
Kominfo akan membahas Rancangan Perpres 'Kerja Sama Platform Digital dan Media
untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas' tersebut bersama sejumlah pihak.
Pihak yang dimaksud di antaranya adalah
Dewan Pers dan konstituennya seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi
Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi
Media Siber Indonesia (AMSI), dan lainnya.
Kominfo juga mengajak serta
kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat
Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.