Perpres Publisher Rights akan Rampung Maret 2023 - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Minggu, 19 Februari 2023

Perpres Publisher Rights akan Rampung Maret 2023


Jakarta, Anetry.Net
Pemerintah kini tengah menyiapkan regulasi yang mengharuskan platform digital asing bekerja sama dengan perusahaan media di Indonesia. Regulasi itu disebut juga sebagai "Publisher Right" atau hak penerbit.

 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong mengatakan, saat ini regulasi yang berupa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) itu masih dalam tahap penggodokan.

 

Rencananya, Rancangan Peraturan Presiden yang berjudul 'Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas' itu ditargetkan rampung dibahas pada bulan Maret 2023.

 

"Kami bersama Dewan Pers dan konstituen, akan membahasnya secara maraton. Mudah-mudahan sebelum satu bulan Rancangan Perpres Publisher Right yang lebih sempurna bisa selesai," kata Usman dalam konferensi pers, Rabu (15/2) lalu.

 

Hal tersebut, menurut Usman, sesuai dengan arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo saat Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari 2023. Ketika itu, Presiden Jokowi menginstruksikan agar pihak-pihak terkait menyelesaikan pembahasan regulasi Publisher Right dalam waktu satu bulan.

 

Artinya, pemerintah ingin agar rancangan regulasi Publisher Right itu rampung pada Maret 2023. Usman mengungkapkan, Kominfo akan membahas Rancangan Perpres 'Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas' tersebut bersama sejumlah pihak.

 

Pihak yang dimaksud di antaranya adalah Dewan Pers dan konstituennya seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan lainnya.

 

Kominfo juga mengajak serta kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

 

Terakhir, pembahasan Perpres Publisher Right itu juga akan mengundang platform digital selaku pihak yang ditargetkan dalam regulasi. (kompascom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad