Jakarta, Anetry.Net – Ditjen PAUD Dasmen adakan webinar “Percepatan Penyaluran BOSP Tahap I Tahun 2023.”
“Kemedikbudristek telah menetapkan
sasaran dan anggaran Dana BOSP Reguler (Dana BOS Reguler, BOP PAUD Reguler, dan
BOP Kesetaraan Reguler) sebesar Rp56,93 triliun untuk 406.443 satuan pendidikan
penerima BOSP Reguler dengan rincian 217.039 penerima BOS Reguler, 181.312
penerima BOP PAUD Reguler, dan 8.092 penerima BOP Kesetaraan Reguler,” kata
Sekretaris Ditjen PAUD Dasmen, Sutanto saat membuka webinar melalui kanal
Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, Rabu
lalu.
Kemdikbudristek juga telah melakukan pengajuan/rekomendasi
penyaluran dana BOSP Tahap I Gelombang 1 dan 2 kepada Kementerian Keuangan
sejumlah 249.285 (61,33 persen) satuan pendidikan. Capaian ini belum maksimal
jika dibandingkan di tahun 2022 yang mencapai di atas 70 persen satuan
pendidikan telah salur di gelombang pertama.
Menurut Sutanto, satuan pendidikan yang
telah termasuk di dalam data penyaluran yang direkomendasikan oleh
Kemendikbudristek ke Kemenkeu untuk disalurkan dana BOSP-nya (direkomsalurkan)
tersebut telah memenuhi persyaratan.
“Satuan pendidikan yang direkomsalurkan
telah menyampaikan keseluruhan realisasi penggunaan dana BOSP Tahun Anggaran
(TA) 2022, dan telah menyampaikan laporan sisa dana yang telah diverifikasi
oleh Dinas Pendidikan dan telah direviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah
(APIP) bagi satuan Pendidikan negeri”, imbuh Sutanto.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, sisa dana BOS
Reguler TA 2022 diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluran tahap I pada tahun
anggaran berikutnya.
Ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I
TA 2023 memperhitungkan sisa dana yang ada di satuan pendidikan.
“Kami sangat memahami, penerapan
kebijakan sisa dana yang diperhitungkan dalam penyaluran Tahap I, dan harus
melalui reviu APIP Daerah khusus satuan pendidikan negeri berdampak pada
menurunnya rekomendasi penyaluran khususnya untuk Dana BOS, karena 76 persen
penerima dana BOS merupakan satuan pendidikan negeri”, tutur Sutanto.
Sutanto menyampaikan kepada Pemerintah
Daerah untuk dapat mendorong satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan
realisasi keseluruhan TA 2022 agar segera menyampaikan laporan.
Berdasarkan data pada ARKAS/Aplikasi BOP
Salur, terdapat 4.966 satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan BOSP TA
2022. Ia juga berharap pemerintah dapat mempercepat verifikasi sisa dana dan
reviu dengan APIP Daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala
Kelompok Kerja (Kapokja) Perencanaan, Evaluasi dan Transformasi Digital di
Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD Dasmen, Nandana Bhaswara menguraikan
hal-hal yang perlu dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan untuk
mempercepat penyaluran BOSP Tahap I.
“Dinas Pendidikan di daerah berperan
dalam mempercepat penyaluran BOSP. Pertama melakukan rekonsiliasi sisa Dana BOS
Reguler TA 2022 dengan APIP Daerah. Kedua, mengecek pelaporan sekolah dan
mengesahkan Buku Kas Umum (BKU) sampai bulan Desember. Ketiga, melakukan
konfirmasi sisa dana di aplikasi BOP Salur (bagi penerima BOP TA 2022) atau
block sync di MARKAS (bagi penerima BOS TA 2022). Keempat, pengeklikan tombol
reviu APIP pada aplikasi MARKAS untuk satuan pendidikan negeri yang sudah
selesai proses reviu/verifikasi pelaporan dan sisa dana (bagi penerima BOS TA
2022),” ungkap Nandana.
Nandana turut menambahkan bahwa untuk
mempercepat penyaluran dana BOSP Tahap I Tahun 2023, satuan pendidikan perlu
menyelesaikan keseluruhan pelaporan dana BOSP TA 2022.
“Selanjutnya, mengajukan pengesahan BKU
sampai dengan bulan Desember di ARKAS untuk penerima BOS atau mengajukan
konfirmasi sisa dana di BOP Salur untuk penerima BOP,” pungkasnya. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.