Jakarta, Anetry.Net – Panselnas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru terus melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk mengoptimalisasikan pemenuhan kuota kebutuhan pegawai untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.
Panselnas yang terdiri atas Kemdikbudristek, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan
Kepegawaian Negara (BKN); memutuskan untuk menunda hasil pengumuman seleksi
sebagai bagian dari langkah perjuangan untuk memaksimalkan terisinya formasi
yang tersedia.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK), Kemdikbudristek, Nunuk Suryani,
meminta agar para peserta seleksi dapat memahami kondisi tersebut.
Nunuk Suryani kembali menegaskan bahwa
penundaan pengumuman seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022, tujuannya untuk membuka
kesempatan seluas-luasnya bagi guru menjadi ASN PPPK.
“Insya
Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau
keempat bulan Februari sesuai arahan BKN,” tegas Nunuk.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa setelah
dilakukan seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar
prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum; masih terdapat
formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap, sehingga perlu diperjuangkan
agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.
“Kami melihat masih ada formasi yang
tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar
dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi. Saya harap hal ini
dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak,”
kata Nunuk.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa
merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, Kemdikbudristek
dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini
bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.
Oleh karena itu, dalam rangka
optimalisasi dan pemberian rekomendasi tersebut, perlu adanya penundaan
pengumuman agar persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan
guru dapat terselesaikan. Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi
data ini dinilai membutuhkan waktu, sehingga berimplikasi pada penundaan
pengumuman hasil seleksi. (kemdikbud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.