Kota Palembang, Anetry.Net – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Rabu lalu.
Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat
meminimalisir masalah-masalah hukum, terutama bidang perdata dan tata usaha
dunia pendidikan di Kota Palembang.
“Karena kita ini orang awam, terkadang
tidak terlalu paham soal hukum. Dengan MoU ini kita harap kepala sekolah dan
guru yang ingin berkonsultasi masalah hukum bisa ke kejaksaan negeri ini,” kata
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ansori.
Diakui Ansori, di Dinas Pendidikan ini
banyak hal yang berkaitan dengan dana yang harus disalurkan sesuai
peruntukannya.
“Nah, terkadang ada yang bingung
administrasinya seperti apa. Apakah ini bertentangan dengan hukum atau tidak,
itu kan harus kita tanya dengan yang mengerti. Dengan adanya kerja sama Kejari
ini, kita harap kedepan semua bisa lebih tertib lagi,” ujar Ansori.
Selain menggandeng Kejaksaan Negeri,
sambung Ansori, pihaknya juga saat ini sudah menyurati Polrestabes Palembang
untuk membantu pendampingan terutama dalam masalah pungutan liar.
“Jadi nanti kita harap dari Polrestabes
Palembang dapat memberikan pembinaan kepada kepala sekolah dan guru. Misalnya
terkait masalah pungli, sehingga jelas mana yang disebut pungli mana yang
bukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri
Palembang, Eko Adhyaksono SH MH menyambut baik langkah dari Dinas Pendidikan
Palembang.
“Ini juga menjawab permohonan dari
Kadisdik untuk kerja sama pendampingan pendapat hukum di bidang perdata dan
tata usaha. Mudah-mudahan, ini menjadi salah satu langkah untuk lebih tertib
lagi dalam administrasi yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” kata
Eko. (infopublik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.