Bandung, Anetry.Net – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung membuka layanan pengaduan online berbasis website bagi masyarakat terkait kasus kekerasan anak, anak tidak sekolah, ataupun penahanan ijazah oleh sekolah. Saluran aduan daring itu dinamai Lapor Disdik.
Website Lapor Disdik yang memiliki tiga
fitur atau kriteria pengaduan itu akan menampung kasus terhadap anak jenjang
TK/PAUD, SD dan SMP di Kota Bandung.
"Lapor Disdik ini bisa diakses oleh
seluruh masyarakat," kata Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar,
dalam keterangannya di Bandung, Kamis lalu.
Hikmat berharap, Lapor Disdik jadi salah
satu langkah cepat untuk bisa membuahkan solusi bagi permasalahan-permasalahan
di dunia pendidikan tersebut. Ia berjanji akan merespons setiap laporan.
"Membantu kami menerima informasi.
Tentunya kami akan merespons setiap pengaduan yang masuk,” kata Hikmat.
Cara
Melapor
Masyarakat dapat mengadukan
permasalahan-permasalahan di dunia pendidikan tersebut dengan mengakses
laman: https://aduan.disdik.bandung.go.id/.
Setiap pelapor mengisi kelengkapan
identitas dan mengunggah berkas sesuai dengan kolom yang dibutuhkan.
"Kami berupaya menyajikan layanan
yang mudah diakses oleh masyarakat. Identitas pelapor aman. Semoga dengan
adanya Lapor Disdik ini, semua bisa terlayani secara maksimal," ujar
Hikmat.
Bagi warga Kota Bandung yang memiliki
informasi anak yang tidak sekolah dapat melakukan pengaduan untuk
ditindaklanjuti oleh Disdik melalui layanan Pengaduan Anak Tidak Sekolah.
Lalu, bagi warga Kota Bandung yang
bermasalah dengan adanya penahanan ijazah tingkat SD dan SMP karena alasan
tertentu, bisa pilih layanan Pengaduan Penahanan Ijazah. (liputan6/Foto: Dikdik Ripaldi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.