Jakarta, Anetry.Net – Dua kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) kembali muncul. Kali ini di Jakarta dengan satu kasus, meninggal dunia dan satu dalam perawatan di RSCM Jakarta.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih
Mufidayati menyebut munculnya kembali dua kasus GGAPA setelah nihil sejak
November 2022 adalah alarm keras bagi semua pihak. Ia menagih keseriusan yang
dijanjikan pemerintah untuk menangani kasus ini agar kembali tidak terulang.
Kurniasih menegaskan terlebih satu
pasien balita meninggal dunia setelah mengonsumsi salah satu obat sirup penurun
panas yang sebelumnya sudah masuk daftar aman dikonsumsi oleh BPOM. Sementara
pasien kedua yang masih dirawat juga memiliki riwayat mengonsumsi obat sirup
penurun panas secara mandiri.
"Menurut laporan pasien demam
tanggal 25 Januari diberikan obat sirup penurun panas yang masuk merek aman
oleh BPOM lalu tanggal 1 Februari pasien meninggal dunia. Gejalanya sangat
mirip dengan kasus-kasus sebelumnya dan berlangsung cepat. Harus segera diinvestigasi,"
ungkap Kurniasih dalam keterangannya, Senin (6/2).
Kurniasih minta BPOM benar-benar serius
untuk melakukan investigasi jika memang ternyata benar pasien mengonsumsi
obat-obatan sirup yang sudah masuk daftar aman oleh BPOM.
"Maka jika benar mengonsumsi obat
yang masuk daftar aman BPOM, kita minta pertanggungjawaban dari BPOM untuk
kembali memastikan apakah semua obat yang beredar di pasaran itu benar-benar
aman? Tolong, ini menyangkut nyawa anak-anak, bukan main-main," tegas
Kurniasih.
Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini
mengatakan, jika muncul kembali kasus GGAPA dengan pola konsumsi obat sirup
penurun panas yang sama seperti kasus-kasus sebelumnya, maka pasti terjadi
kebocoran pada salah satu prosesnya.
Ia menegaskan belum lama para orang tua
korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak mencari keadilan hingga ke DPR RI. Ia
meminta semua stakeholder tidak
lagi melakukan kelalaian yang menyebabkan masyarakat menjadi korban.
"Baru saja para orang tua ini
mencari keadilan bukan hanya untuk mereka tapi agar orang tua lain tidak
mengalami apa yang telah mereka rasakan. Kini justru muncul kembali dua kasus
di tempat yang paling dekat dengan kita, harus bergerak cepat, lakukan
invesitasi dan putus sumber persoalannya dengan tegas," ujarnya.
Ia mengingatkan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kemenkes dan
BPOM pada 2 November 2022 disepakati untuk melakukan penegakan hukum yang
berkeadilan dan transparan kepada industri yang terbukti melanggar standar
sediaan farmasi.
Ia kemudian juga mendesak BPOM
bertanggung jawab penuh meningkatkan pengawasan terhadap sediaan farmasi mulai
dari premarket dan postmarket.
"Ada kewajiban untuk memberikan
santunan kepada keluarga korban dan jaminan pengobatan korban sampai sembuh. Saya
ingatkan dalam UU kita kesepakatan antara Komisi dengan mitra kerja bersifat
mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Jadi wajib dilaksanakan!" tegasnya.
(parlementaria/MU/man)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.