Ini Kebijakan Baru Dana BOS 2023, Simak Agar Kepsek dan Guru Tidak Ketinggalan - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Senin, 06 Februari 2023

Ini Kebijakan Baru Dana BOS 2023, Simak Agar Kepsek dan Guru Tidak Ketinggalan


Jakarta, Anetry.Net
Ada kebijakan baru terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang harus disimak oleh guru dan kepala sekolah.

 

Kebijakan yang berubah cukup banyak. Setidaknya, ada 4 kebijakan paling utama di dana BOS 2023. Salah satu contohnya, nama bantuan operasional seperti BOS, BOP Kesetaraan, dan juga BOP PAUD pada 2023 dijadikan dalam 1 nomenklatur.

 

Sehingga pada 2023, ketiganya dijadikan satu dengan nama Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang disingkat dengan BOSP.

 

Aturan ini, dikeluarkan Kemdikbudristek melalui Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

 

Dilansir dari laman kementerian, 4 kebijakan baru terkait dana BOS tahun 2023 ini harus dipahami sekolah agar tidak bingung saat penganggaran. apa saja itu? Simak informasinya di bawah ini.

 

Penggabungan nomenklatur menjadi BOSP

 

Pada tahun 2022 ke belakang, program bantuan operasional terdiri dari tiga nama. Yaitu, dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Ketiga hal tersebut adalah sebuah program bantuan operasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

 

Di tahun anggaran 2023, terdapat penggabungan nomenklatur. Ketiganya menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP.

 

Sedangkan Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan.

 

Penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan.

 

Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis atau menu kegiatan.

 

Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik

 

Pada dasarnya syarat dan kriteria penerima bantuan BOSP Reguler dan Kinerja tidak ada perubahan. Perubahan terdapat pada Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.

 

Untuk BOS Kinerja Prestasi, kriterianya adalah merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berlangsung, pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan atau medali, sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, atau internasional. Serta tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

 

Sedangkan pada BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik, kriteria penerimanya adalah penerima dana BOS Reguler tahun anggaran berlangsung. Termasuk 15 persen satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional.

 

Kemudian tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.

 

Satuan biaya yang bervariasi untuk BOP Kesetaraan

 

Pada tahun 2022, satuan biaya untuk BOP Kesetaraan berlaku sama untuk semua wilayah. Di tahun 2023, satuan biaya BOP Kesetaraan berbeda antar wilayah, dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) tiap wilayah kabupaten/kota.

 

Mekanisme penyaluran dana BOSP Reguler kini hanya 2 tahap

 

Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam 3 tahap, yakni paling cepat pada Januari (30 persen), April (40 persen), dan September (30 persen).

 

Sedangkan untuk tahun 2023, penyaluran dana hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu paling cepat pada Januari dan Juli (masing-masing 50 persen).

 

Itulah tadi 4 kebijakan utana terkait BOSP tahun anggaran 2023. Informasi selengkapnya dapat dilihat dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. (kompascom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad