Jakarta, Anetry.Net – Ada kebijakan baru terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang harus disimak oleh guru dan kepala sekolah.
Kebijakan yang berubah cukup banyak.
Setidaknya, ada 4 kebijakan paling utama di dana BOS 2023. Salah satu
contohnya, nama bantuan operasional seperti BOS, BOP Kesetaraan, dan juga BOP
PAUD pada 2023 dijadikan dalam 1 nomenklatur.
Sehingga pada 2023, ketiganya dijadikan
satu dengan nama Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang disingkat
dengan BOSP.
Aturan ini, dikeluarkan Kemdikbudristek
melalui Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Dilansir dari laman kementerian, 4
kebijakan baru terkait dana BOS tahun 2023 ini harus dipahami sekolah agar
tidak bingung saat penganggaran. apa saja itu? Simak informasinya di bawah ini.
Penggabungan
nomenklatur menjadi BOSP
Pada tahun 2022 ke belakang, program
bantuan operasional terdiri dari tiga nama. Yaitu, dana BOS, BOP PAUD, dan BOP
Kesetaraan. Ketiga hal tersebut adalah sebuah program bantuan operasional yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Di tahun anggaran 2023, terdapat
penggabungan nomenklatur. Ketiganya menjadi Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan (BOSP). Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu
kegiatan dari BOSP.
Sedangkan Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP
Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan.
Penggabungan
nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan
BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan.
Penggabungan
nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan
dana cadangan antar jenis atau menu kegiatan.
Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP
Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik
Pada dasarnya
syarat dan kriteria penerima bantuan BOSP Reguler dan Kinerja tidak ada
perubahan. Perubahan terdapat pada Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan
BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.
Untuk BOS
Kinerja Prestasi, kriterianya adalah merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun
anggaran berlangsung, pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan atau
medali, sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional,
atau internasional. Serta tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai
pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Sedangkan pada
BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik, kriteria penerimanya adalah
penerima dana BOS Reguler tahun anggaran berlangsung. Termasuk 15 persen satuan
pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang
melaksanakan Asesmen Nasional.
Kemudian tidak
termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP, SMK Pusat
Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.
Satuan biaya yang bervariasi untuk BOP Kesetaraan
Pada tahun
2022, satuan biaya untuk BOP Kesetaraan berlaku sama untuk semua wilayah. Di
tahun 2023, satuan biaya BOP Kesetaraan berbeda antar wilayah, dihitung
berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) tiap wilayah kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran dana BOSP Reguler kini hanya 2
tahap
Sebelumnya,
mekanisme penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam 3 tahap, yakni paling
cepat pada Januari (30 persen), April (40 persen), dan September (30 persen).
Sedangkan untuk
tahun 2023, penyaluran dana hanya dilakukan dalam dua
tahap, yaitu paling cepat pada Januari dan Juli (masing-masing 50 persen).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.