Humbahas, Anetry.Net – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Hal itu dijelaskan Kadis Dukcapil Humbahas Jara Trisepto Lumbantoruan saat menyampaikan bahwa akan mempermudah pengurusan KIA dan akan melakukan jemput bola melalui sistem pelayanan gerak
bersama sekolah untuk penerbitan KIA (SIGEBASKIA).
"Mari galakkan SigebasKIA agar semua siswa dan siswi
usia di bawah 17 tahun memiliki KIA," ajak Sang
Kadis.
Dijelaskannya lagi, kemudahan pengurusan KIA cukup menggunakan akte kelahiran, menyiapkan pas foto ukuran
2x3 berwarna satu lembar.
“Kami akan langsung jemput ke sekolah, setelah selesai di cetak KIA
tadi akan kami antar balik ke sekolah.
Inilah yang kita harapkan kerja sama dengan sekolah," ucapnya.
Kadis Jara Trisepto Lumbantoruan juga menuturkan, pihaknya sudah menerbitkan 123 keping KIA untuk
SDN 173324 Sopobutar dan berharap sekolah lain dapat mempersiapkan pembuatan
KIA.
Kegunaan kartu identitas anak atau KIA
perlu diketahui para orang tua. Hal ini lantaran KIA menjadi identitas resmi
bagi anak-anak yang belum dapat KTP.
Sebelumnya, pemerintah hanya memberikan
dokumen kependudukan untuk anak-anak yaitu berupa akta kelahiran dan dokumen
bersama yaitu Kartu Keluarga (KK). Namun sekarang, Ditjen Dukcapil Kemendagri
menerbitkan KIA sebagai bukti identitas resmi anak.
KIA atau KTP anak ini berlaku untuk anak-anak
yang berusia 0-17 tahun. Ada dua jenis kelompok KIA, yaitu: Kelompok usia anak 0-5
tahun, dan Kelompok
usia anak 5-17 tahun. Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang
tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat,
dan foto.(Kontributor: Theo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.