Jakarta, Anetry.Net – Kemdikbudristek akan memberlakukan skema pemotongan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun ini.
"Di 2023 ini akan diberlakukan
skema pemotongan penyaluran dana bos reguler bagi satuan pendidikan yang
terlambat menyampaikan laporannya," kata Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sutanto, dalam webinar
Kenapa Dana BOSP Belum Cair dikutip Kamis (23/2).
Sutanto menuturkan, keterlambatan laporan
dilihat dari waktu penyampaian laporan. Pada 2023, BOS disalurkan dalam dua
tahap, yakni pada Januari dan Juli.
"Jadi, ketentuannya untuk
penyaluran tahap satu itu harusnya laporan (laporan penggunaan dana BOS 2022)
itu disampaikan paling lambat di akhir Januari 2023. Begitu pula penyaluran
Juli 2023, laporan penggunaan tahap pertama sudah dilaporkan akhir Juni
2023," paparnya.
Nantinya, apabila pelaporan diberikan
melebihi dari waktu yag ditentukan akan ada pemo
tongan. Besaran pemotongan berdasarkan
lama keterlambatan.
"Terlambat satu bulan dipotong 2
persen, telat dua bulan dipotong 3 persen, terlambat tiga bulan atau lebih itu
dipotong 4 persen. Kebijakan ini untuk meningkatkan kesadaran akan kewajiban
pelaporan," tutur Sutanto. (medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.