Pekalongan, Anetry.Net – Isu kenaikan gaji PNS di tahun 2023 sebesar 7 persen menjadi sorotan di kalangan abdi negara, termasuk kalangan guru.
Isu kenaikan gaji tersebut sebenarnya
sudah beredar sejak akhir tahun 2022 lalu. Kenaikan gaji dan tunjangan PNS ini
tentu membuat gembira para abdi negara, sejalan dengan naiknya sejumlah
anggaran belanja yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Namun hingga saat ini belum diketahui
secara pasti apakah isu tersebut benar adanya. Hal ini lantaran pemerintah
secara resmi belum mengumumkan keputusan tersebut.
Bahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas tidak memeberikan
komentar banyak saat ditanya terkait kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen di
tahun 2023 ini. Azwar memastika jika kenaikan gaji PNS sejauh inu belum
dibahas.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023),
tidak ditemukan wacana terhadap kenaikan gaji PNS 2023.
Menurut UU APBN 2023, belanja negara
direncanakan senilai Rp 3.061,2 triliun yang skan dialokasikan lewat belanja
pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun, dan transfer ke daerah serta dana
desa berjumlah Rp 814,7 triliun.
Sementara itu, Direktur Anggaran
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran
Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka mengungkapkan, keputusan kenaikan gaji
dan tunjangan PNS harus berdasarkan wewenang Presiden. Hal itu, karena kenaikan
gaji PNS biasanya akan diumumkan sendiri oleh Presiden Jokowi.
Dengan begitu, gaji dan tunjangan PNS
2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur
tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Jadi bisa dipastikan,
rumor kenaikan gaji PNS hanyalah hoaks yang disuarakan orang-orang tidak
bertanggungjawab. Sebagai bagian dari kalangan terdidik, guru dan tenaga
kependidikan jangan sampai terkecoh dengan berita-berita receh seperti itu. (*/Foto: ilustrasi by Aristya Rahadian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.