Jakarta, Anetry.Net – Kemdikbudristek memerlukan solusi strategis berbasis digital untuk memenuhi hak pengembangan kompetensi pegawai.
Hak pengembangan kompetensi sebagai
organisasi pembelajar dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) lebih dari 124
ribu orang tersebut, minimal 20 Jam Pelajaran (JP) untuk PNS dan maksimal 24 JP untuk
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap tahun.
Sejak 2021, Kemdikbudristek
mengembangkan Wiyata Kinarya Merdeka Belajar (WKMB) sebagai sebuah ekosistem
pengembangan kompetensi bagi ASN. Ekosistem ini diselenggarakan dengan memenuhi
prinsip efektivitas akses, keterpaduan sistem, kesinambungan layanan, efisiensi
waktu, akuntabilitas proses, interoperabilitas antar aplikasi, dan keamanan
data.
Disampaikan Kepala Pusat Pendidikan dan
Pelatihan (Pusdiklat) Pegawai Kemendikbudristek yang juga selaku Chief of Learning WKMB Mustangimah,
WKMB mengintegrasikan seluruh sumber daya yang dapat meningkatkan kinerja
organisasi melalui pengembangan pengetahuan, kecakapan, dan sikap setiap
individu dalam sebuah ekosistem Merdeka Belajar.
“Kita mengadopsi corporate university, namun disesuaikan
dengan lingkungan di Kemendikbudristek,” tuturnya dalam Webinar Silaturahmi
Merdeka Belajar yang dilakukan secara daring melalui kanal YouTube Kemdikbud
RI, Kamis (19/1) lalu.
Mustangimah menambahkan, WKMB didukung
teknologi informasi yang disebut platform
Merdeka Belajar untuk menyatukan beberapa aplikasi yang telah dimiliki Kemdikbudristek.
“WKMB ini mengintegrasikan seluruh
sistem yang ada, menjamin bahwa setiap pegawai dapat merencanakan pengembangan
kompetensinya kemudian merealisasikan hingga mendapatkan pengakuan atau
rekognisi bahwa semua upaya tersebut dapat diakui sebagai jam pelatihan sebagaimana
dimandatkan dalam Undang-Undang,” jelas Mustangimah.
Lebih lanjut dikemukakan Mustangimah,
dalam WKMB juga mempunyai struktur organisasi seperti corporate university yang terdiri dari pengarah, ketua, dan
wakil ketua di beberapa bidang. Strategi kolaborasi dan gotong royong ini
mempunyai peran yang sangat penting untuk bisa menciptakan pembelajaran secara
terus menerus.
Terkait teknologi informasi, Mustangimah
menjelaskan bahwa platform di dalam WKMB memiliki dua aplikasi yang utama,
yaitu Learning Management System (LMS)
dan Knowledge Management System (KMS).
“Nantinya kita padukan kedua aplikasi
tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pasal 2 Peraturan
Menteri Pendididikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemdikbudristek,” tutur
Mustangimah. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.