Jakarta, Anetry.Net – Sebanyak 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus, segera menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG).
TKG tersebut akan
diberikan baik bagi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)
maupun yang masih honorer atau non ASN. Tunjangan diberikan sebagai penghargaan terhadap
guru atas pengabdiannya.
“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari
upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka
dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik, “ kata Plt. Direktur Jenderal
GTK Kemdikbudristek, Nunuk Suryani, seperti dikutip dari laman
gtk.kemdikbud.go.id, Minggu (8/1).
Menurut Nunuk, Kemdikbudristek telah
menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor
1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, pada Jumat, 16 Desember 2022.
Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah
daerah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru
yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.
“Pemerintah daerah tinggal memberikan
konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus
kepada pemerintah pusat,” jelas Nunuk.
Dalam penentuan nama-nama guru yang
layak menerima TKG tersebut, sumber data yang digunakan adalah data pokok
pendidikan (Dapodik) yang dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan
berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak. Juga terkorelasi dengan
berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang
berwenang.
Tahapan berikutnya, nama-nama guru tersebut
diverifikasi oleh dinas Pendidikan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota
melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
Setelah seluruh data guru penerima TKG
terverifikasi dan tervalidasi, maka ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima
Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua
tahap.
Tahap pertama berlaku pada semester satu
terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua
terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.
Berdasarkan SKTK yang telah terbit,
pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten,
maupun kota, sesuai dengan kewenangannya, membayar tunjangan khusus langsung ke
rekening penerima. (medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.