Jakarta, Anetry.Net – Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyoroti kasus dispensasi kawin usia anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, akibat hamil di luar nikah.
Bintang
menegaskan perkawinan usia anak memiliki dampak negatif yang sangat
banyak. Ia menyebut perkawinan anak merusak masa depan anak itu sendiri dan
akan menggerus cita-cita bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia unggul
dan memiliki daya saing.
“Perkawinan
memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya
kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental, dan juga terjadinya
malnutrisi,” kata Bintang dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1).
Bintang menuturkan dari sisi ekonomi,
anak yang menikah pada usia anak terpaksa harus bekerja dan mendapatkan
pekerjaan kasar dengan upah rendah sehingga kemiskinan ekstrem akan terus
berlanjut. Belum lagi, ketidaksiapan fisik dan mental akan rentan terjadinya kekerasan
dalam rumah tangga.
“Karena itu, perkawinan usia anak tidak boleh
terjadi lagi. Selain melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia. Saat
ini pemerintah juga sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin
agar tidak dengan mudah untuk diperoleh,” tegas Bintang.
Kabupaten Ponorogo masih mencatatkan
perkawinan anak yang tinggi. Pada 2020, mencapai 241 kasus dispensasi kawin
anak, naik menjadi 266 kasus pada 2021. Pada 2022, kasus dispensasi kawin anak
mengalami penurunan menjadi 191 kasus. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.