Jakarta, Anetry.Net – Tak dapat dipungkiri bahwa hingga saat ini, kasus tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual masih kerap terjadi di satuan pendidikan.
Menyikapi kenyataan tersebut, Kepala
Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Kemdikbudristek) Rusprita Putri Utami menegaskan bahwa pihaknya
berkomitmen kuat untuk menghapuskan kekerasan seksual tersebut.
“Hal ini penting mengingat dampak
negatif kekerasan seksual dapat bersifat jangka panjang dan memengaruhi proses
belajar serta aktualisasi diri dari peserta didik,” ujarnya di Jakarta, Rabu
(18/1).
Berdasarkan laporan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI pada Senin
(16/1) menyebut bahwa permohonan perlindungan kasus kekerasan terhadap anak
meningkat sebesar 25,82 persen. Tahun 2021, terdapat temuan 426 kasus dan meningkat
pada tahun 2022 menjadi 536 kasus.
Pada tahun 2020, terdapat 88 persen
kasus kekerasan seksual yang diadukan ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan
yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan laporan yang diadukan
ke Komnas Perempuan tahun 2015 hingga 2020, 27 persen kasus kekerasan seksual
terjadi pada jenjang perguruan tinggi.
Mengatasi hal itu, pemerintah juga telah
mengeluarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Ada pula laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ yang
memuat berbagai informasi edukatif terkait PPKS, dan media sosial Cerdas
Berkarakter Kemdikbud RI yang menyediakan berbagai materi edukasi PPKS yang
dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan, termasuk perguruan tinggi,
serta masyarakat umum.
Lebih lanjut, Rusprita menekankan bahwa
upaya memerangi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak bisa hanya
dilakukan oleh Kemendikbudristek saja, melainkan, perlu melibatkan para
pemangku kepentingan terkait di lapangan.
“Kekerasan seksual merupakan kekerasan
yang paling berdampak bagi korban tetapi paling sulit dibuktikan, sehingga
tidak dapat dipandang sebelah mata. Kekerasan seksual menjadi salah satu fokus
komitmen Kemendikbudristek dan tentu ini menjadi pekerjaan besar kita bersama,”
ujar Rusprita.
Ia pun mengajak seluruh pemangku
kepentingan untuk berkolaborasi memerangi kekerasan seksual sebagaimana
kampanye #GerakBersama #HapuskanKekerasanSeksual. Tujuannya menciptakan ruang
yang aman bagi seluruh warga di lingkungan satuan pendidikan. Salah satunya
adalah dengan menciptakan ekosistem pendidikan yang merdeka dari kekerasan
dalam bentuk apapun.
“Perjuangan menciptakan lingkungan
satuan pendidikan yang aman dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual,
membutuhkan gotong-royong semua pihak. Pemerintah daerah, khususnya dinas
pendidikan, pemimpin satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali, masyarakat umum, serta kementerian/lembaga terkait, semua memiliki
peran dan tanggung jawab untuk penghapusan kekerasan seksual di lingkungan
satuan pendidikan,” pungkas Rusprita. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.