Jakarta, Anetry.Net – Mulai tahun ini madrasah akan dibantu oleh Pemerintah Daerah melalui anggaran di APBD masing-masing.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam
Negeri Suhajar Diantoro, telah memastikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam
mengalokasikan anggaran pendidikan bagi madrasah sudah selesai dan tidak ada
lagi masalah.
Penegasan ini disampaikan Suhajar
Diantoro, saat berbicara pada Pertemuaan Koordinasi Lembaga dan Kementerian
yang diselenggarakan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK)
Madrasah, Kamis (9/6/2022) lalu.
Sekjen Kemendagri menyampaikan, dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA
2022 (Butir E.45), ditegaskan Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi
anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022.
“Sudah tidak ada masalah dalam regulasi.
Tidak mungkin Bupati dan Gubernur membantu tanpa adanya dasar hukum. Jadi,
kebijakan dan regulasi yang dibuat Kemendagri itu sudah clear. Bantuan dari
Pemerintah Daerah kepada Madrasah itu memang sudah ada,” ujarnya.
Menurut Suhajar, pihaknya kini sedang menyusun
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran
2023. Peraturan ini akan menjadi petunjuk dan arah bagi Pemerintahan Daerah
dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD di tahun anggaran 2023.
“Draft Permendagri untuk tahun anggaran
2023 akan mengatur lebih jelas dan tegas agar alokasi APBD dapat diberikan
untuk madrasah, pesantren, pendidikan agama dan keagamaan lainnya yang berada
di bawah Kementerian Agama,” ungkap Sekjen Kemendagri. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.