Jakarta, Anetry.Net – Konflik antara orang tua dan siswa kerap muncul dan menjadi pembicaraan di media sosial. Terbaru, orang tua siswa SD Negeri 13 Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, memotong paksa rambut guru bernama Ulan Hadji, 27, karena rambut anaknya dipotong.
"Dengan maraknya kejadian seperti
ini, agar tak ada lagi korban dari guru atau siswa, P2G mendesak perlu
disosialisasikannya Kode Etik Guru Indonesia, yang sudah disepakati organisasi
profesi guru tingkat nasional, yang difasilitasi Kemdikbudristek baru-baru ini.
Agar guru, orang tua, dan siswa memahami dan menghargai peran, kedudukan,
fungsi, dan martabat masing-masing," ujar Koordinator Nasional P2G,
Satriwan Salim, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/1).
Satriwan menegaskan guru adalah profesi
sangat terhormat yang harus dijaga martabatnya sesuai perintah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Bahkan, aktivitas guru dalam
mengajar dan mendidik di sekolah sudah dilindungi melalui Permendikbud Nomor 10
Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
"Dalam persepktif regulasi, profesi
guru itu berhak mendapatkan empat jenis perlindungan hukum, profesi, kesehatan
dan keselamatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual," papar
Satriwan.
Ia menyebut, guru berhak mendapatkan perlindungan dalam bekerja atas tindakan
intimidasi, kekerasan, serta pelecehan terhadap profesi. Aturan ini tertuang
jelas dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, Pasal 2 ayat 1 sampai 5.
"P2G juga risau, kejadian serupa
sering berulang, baik di jenjang sekolah dasar maupun menengah. Bahkan,
berujung pada tindakan pemidanaan guru oleh orang tua, seperti pernah terjadi
di Banyuwangi dan Majalengka," ujarnya.
Satriwan meminta masyarakat khususnya
orang tua siswa mesti memahami guru adalah profesi sangat terhormat dan dilindungi
oleh undang-undang. Sehingga, sudah seharusnya orang tua menjaga kehormatan dan
martabat guru.
Sebaliknya, begitu pula dengan siswa.
Dia mengatakan sebagai pendidik, guru semestinya memahami Undang-undang Perlindungan Anak
yang menekankan upaya edukatif dan menghargai keberadaan anak dengan segala
hak-haknya sebagai anak.
Satriwan mengatakan mendisiplinkan anak
tidak bisa lagi dengan mempermalukan anak, hukuman fisik, kekerasan,
makian, dan teriakan. Dia mengingatkan agar tak lagi mempermalukan anak di muka
umum atau mencukur rambut mereka asal-asalan sehingga mereka malu.
"Kami menyesalkan orang tua tak
menghargai martabat guru. Tapi kami juga menyayangkan hukuman mencukur rambut
anak asal-asalan, masih berkembang di sekolah kita. Mendisiplinkan itu
tujuannya bukan mempermalukan anak, melainkan pengembangan perilaku,"
tegasnya. (medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.