Jakarta, Anetry.Net – Komite III DPD RI gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), Senin lalu di Gedung DPD RI, Jakarta.
Terkait RUU inisiatif DPR RI tersebut,
DPD RI menyambut baik keberadaan RUU itu karena dapat menghasilkan solusi atas
permasalahan ibu dan anak yang selama ini terjadi di Indonesia.
"DPD RI memandang RUU ini harus
dicermati secara serius mengingat banyak bidang lain yang terkait dengan
kesejahteraan ibu dan anak seperti kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan,
kependudukan dan agama, sehingga diperlukan pondasi politik hukum untuk
meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak," ucap Wakil Ketua Komite III DPD
RI Muslim M Yatim.
Dalam RDPU tersebut, Guru Besar Institut
Pertanian Bogor Euis Sunarti mengatakan bahwa dalam RUU KIA, harus dapat
mengatur mengenai perwujudan ketahanan keluarga.
Menurutnya, ketahanan keluarga menjadi
dasar dalam perwujudan kesejahteraan ibu dan anak.
“Menurut saya monggo saja kalau mau
disusun (RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak), tetapi saya melihat pasal-pasalnya
masih terlalu ber-spirit individual. Saat ini pasal-pasalnya hanya mengatur ibu
dan anak. Seharusnya keluarga itu dilihat sebagai satu sistem dalam mewujudkan
ketahanan keluarga,” ucap Euis yang juga Ketua Koalisi Nasional Perlindungan
Keluarga Indonesia.
Sementara itu, Anggota DPD RI dari Papua
Barat Yance Samonsabra berharap agar RUU KIA dapat lebih mengatur mengenai
hak-hak seorang ibu, seperti hak cuti melahirkan atau perolehan gaji ketika
cuti melahirkan. Menurutnya selama ini hak tersebut kurang diterapkan oleh
sektor swasta.
“Banyak ibu yang ketika melahirkan,
cuti, tetapi gajinya dipotong. Dalam RUU ini perlu ada ketentuan bahwa ini
tidak hanya untuk pemerintah, tetapi juga pihak swasta. Jangan sampai UU ini
tebang pilih,” ucapnya.
Anggota DPD RI dari Jawa Barat Amang
Syarifudin menilai bahwa RUU ini harus mengatur mengenai pendidikan di
keluarga, terutama untuk anak. Adanya pendidikan, dapat membantu membangun
ketahanan keluarga.
“Dalam UU perlu ditekankan peran
pendidikan dan kolaborasi kementerian terkait untuk membangun pendidikan dalam
mewujudkan kesejahteraan keluarga,” kata Amang.
Anggota DPD RI dari Bengkulu Eni
Khaerani mengatakan bahwa masyarakat daerah mendukung agar RUU KIA segera
dibahas dan disahkan menjadi sebuah undang-undang. Banyak masyarakat daerah
yang menaruh harapannya atas RUU KIA tersebut.
“Mereka sangat senang dengan ini semua.
Harapan mereka UU ini dibahas secara komprehensif. Karena RUU ini dianggap
dapat memperbaiki kehidupan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Eni. (dpdri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.