Jakarta, Anetry.Net – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda ungkapkan, DPR dan Pemerintah sepakat tidak mewajibkan penerapan Kurikulum Merdeka.
Pasalnya, menurut Huda, Komisi X DPR RI
masih harus melihat sejauh mana efektivitas penerapan kurikulum yang telah
mulai diterapkan pada 2021 silam itu.
“Apakah kurikulum baru memberi ruang
yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa
sesuai minat dan bakatnya? Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan
evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami
evaluasi," kata Huda dalam keterangan pekan terakhir Desember lalu.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa
saat ini, sekolah diberikan pilihan apakah masih menggunakan kurikulum 2013
atau akan menerapkan kurikulum merdeka. Hal itu disesuaikan dengan kesiapan
sekolah.
"Karena evaluasi membutuhkan kurun
waktu lama. Saya membayangkan, outputnya baru akan bisa dilihat selama dua
sampai tiga tahun ke depan,” sambungnya.
Diketahui, kesimpulan untuk tidak
mewajibkan sekolah menerapkan menerapkan Kurikulum Merdeka tersebut didapat
setelah adanya perdebatan panjang antara DPR RI dan pemerintah seputar
implementasi Kurikulum Merdeka. Awalnya pemerintah membuat opsi agar sekolah
wajib menerapkan kurikulum merdeka, menggantikan kurikulum 2013.
“Namun, setelah diskusi panjang, kami memang masih menghitung dan mempertimbangkan banyak aspek soal kewajiban penerapan Kurikulum Merdeka. Karena itu, sifatnya (penerapan kurikulum merdeka) tidak wajib. Sifatnya opsional. Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, disilakan. Bagi yang mau mengadaptasi Kurikulum Merdeka disilakan,” tutup Huda. (parlementaria)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.