Jakarta, Anetry.Net – Kementerian Agama akan segera mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta Tahun 2023.
Anggaran sebesar Rp4 triliun itu saat ini sudah berada
di rekening bank penyalur (RPL). Bersamaan itu, pihak madrasah swasta sudah
bisa mulai memproses pencairannya sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam.
Dirjen Pendidikan Islam Ali Ramdhani
mengatakan proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOS Madrasah tahap
I. Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta.
“Beberapa waktu lalu saya telah
menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur per hari ini dana tersebut
sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS
milik Pendis Kemenag RI,” terang Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu lalu.
Sementara itu Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK)
Madrasah M Isom Yusqi merinci, bahwa anggaran yang tersedia akan dicairkan
untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran sebesar
Rp1.722.236.140.000, 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total anggaran
Rp1.446.216.940.000, dan 8.373 Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran sebesar
Rp801.145.035.000.
Berbeda dengan sebelumnya, lanjut Isom, tahun
ini mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah. BOS Majemuk
merupakan kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat
kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada. Anggaran BOS setiap daerah
nilainya tidak lagi sama rata, tapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah
tempat madrasah itu berada.
Misalnya, besaran BOS MI, MTs, dan MA
yang ada di Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua. Sebab, tingkat
kemahalan barangnya memang berbeda.
“Dengan dana BOS Majemuk diharapkan
madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan
meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Manfaatkan anggaraan ini sesuai
peruntukannya dan secara akuntabel,” pesan Isom.
Isom menambahkan, pihaknya telah
mempersiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2 yang siap digunakan untuk proses
penyaluran dana BOS dari RPL Pendis hingga rekening madrasah. “Tahun ini tidak
ada pembaharuan rekening, sehingga madrasah bisa menggunakan rekening yang
dipakai untuk menerima BOS tahun sebelumnya,” tandas Isom.
Ditjen Pendidikan Islam telah
menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan
BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. Berikut ketentuannya:
1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek
EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;
2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek
EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada
aplikasi eRKAM v.2;
3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai
syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link
https://erkam.kemenag.go.id/home
4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2
dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan
di aplikasi
5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan
aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan
dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas
dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA
masing-masing
6. Untuk memperlancar proses penginputan
realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara
rutin tiap bulannya
7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan
setelah menerima Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023. (kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.