Jakarta, Anetry.Net – Kementerian Agama membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.
Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023. “Seleksi calon PPPK
Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi
kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,”
terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta,
Rabu (21/12).
“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi
salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini
telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam
ketentuan,” tegas Nizar Ali.
Menurutnya, ada tiga kriteria pelamar
dalam seleksi calon PPPK Kemenag. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori
II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data
(database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun
2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode
pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
Kedua, pelamar Non ASN Kementerian
Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di
Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama
Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan
Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar
yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki
pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pelamar harus Warga Negara Indonesia.
Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia
pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” terang Nizar.
“Pelamar juga tidak pernah dipidana
dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih,” sambungnya.
Syarat lainnya, kata Nizar, pelamar
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota
Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk
pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau
pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin
menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah
dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi
https://sscasn.bkn.go.id.
“Pelamar hanya boleh memilih satu
pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka
menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.
Info selengkapnya, baca: Seleksi Calon Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022.
(kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.