Perpustakaan Daerah Aceh Usung Konsep 'Mall Baca' - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Senin, 19 Desember 2022

Perpustakaan Daerah Aceh Usung Konsep 'Mall Baca'


Banda Aceh, Anetry.Net
Komisi X DPR RI mengapresiasi Perpustakaan Aceh. Selain tempat membaca buku, juga dijadikan tempat melakukan berbagai kegiatan literasi dengan konsep Mall Baca. 

 

"Kami, Komisi X DPR RI hari ini mengunjungi Aceh dalam menjalani masa reses nya. Salah satunya dengan meninjau Perpustakaan di Aceh. Dan setelah kami melihat langsung Perpustakaan disini, kami cukup kagum dan mengapresiasi kondisi perpustakaan ini," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Syaifudian, Jumat (16/12) lalu

 

Dijelaskannya, ada beberapa hal yang membuatnya cukup kagum.  Pertama, perpustakaan Aceh tersebut semuanya telah memiliki fasilitas pendingin ruangan atau Air Conditioner (AC), sehingga cukup membuat nyaman para pengunjung.

 

Tidak hanya itu, perpustakaan tersebut juga  memiliki 4 lantai yang masing-masing lantai memiliki fungsi sendiri-sendiri, yakni sebagai tempat administrasi, tempat baca, pengolahan penelitian dan ruang khusus pertemuan untuk kegiatan literasi lainnya.

 

Sehingga perpustakaan tersebut tidak hanya bisa dijadikan sebagai tempat membaca semata, tetapi juga tempat menjalankan berbagai kegiatan literasi lain, serta berbagai kegiatan transformasi pengetahuan.

 

"Dengan konsep Mall Baca yang diusung tersebut, disertai dengan berbagai fasilitas di dalamnya itu diharapkan akan semakin menarik minat baca dan kunjungan masyarakat ke Perpustakaan Aceh, mulai dari anak-anak, remaja sampai orang dewasa," paparnya.

 

Dalam kesempatan itu, Hetifah juga didampingi oleh anggota Komisi X DPR RI lainnya, seperti Adriana Dondokambey, Andreas Hugo Pariera, Ratih Megasari, Debby Kurniawan, Bramantyo, Sakinah Aljufri, Mustafa Kamal, Andy M. Romly, Bisri Romly, Sofyan Tan, Haeri Amri, Tina Nuralam, Zainuddin Maliki, dan Fahmi Alaydroes. (parlementaria/Foto: lintasparlemen.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad