Bandung, Anetry.Net – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa desak pemerintah segera memberikan kepastian nasib bagi para tenaga honorer.
Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil
Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014, instansi pemerintah baik pusat atau daerah
sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer. Di UU tersebut juga
disebutkan,
pegawai pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saan berharap, pemerintah dalam proses
menyelesaikan masalah tenaga honorer ini juga memperhatikan kesejahteraan
mereka. Terlebih lagi banyak di antara tenaga honorer ini, kata Saan, yang
sudah mengabdi puluhan tahun untuk negara.
"Kita berharap yang non ASN itu
memiliki kepastian terkait dengan status masa depan mereka. Seperti apa
nantinya status mereka itu harus ada kejelasan," ujarnya usai Kunjungan
Kerja (Kunker) Reses Komisi II DPR RI ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat,
Senin (19/12) kemarin.
Komisi II sendiri, lanjut Saan, terus
mengawal permasalahan tenaga honorer. Kunker kali ini menjadi salah satu
realisasi untuk mengawal permasalahan itu. Melalui Kunker ini, Komisi II banyak
mendapatkan informasi tentang permasalahan tenaga honorer di Provinsi Jawa
Barat.
"Jadi, hal-hal (diskusi) seperti
ini penting untuk terus dilakukan, bahkan ada beberapa non ASN yang mengabdi
puluhan tahun dan itu tentu harus mendapatkan perhatian dari pemerintah,"
lanjutnya.
(parlementaria)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.