Anggota DPR Dorong Pembentukan Pansus Penyelesaian Guru Honorer - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Rabu, 21 Desember 2022

Anggota DPR Dorong Pembentukan Pansus Penyelesaian Guru Honorer


Banda Aceh, Anetry.Net
Anggota Komisi X DPR RI Sodik Mudjahid mendorong realisasi pembentukan Pansus percepatan penyelesaian guru honorer.

 

Pansus yang bersifat gabungan lintas komisi tersebut diperlukan guna memberikan solusi bagi persoalan yang terkesan telah berlarut-larut itu.

 

"Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Bappenas, Menteri Keuangan dan beberapa kementerian yang banyak tenaga honorernya seperti Kemendikbud, Kemenkes, Kementerian Pertanian pada tahun 2023 harus duduk bersama, sehingga persoalan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cepat selesai. Oleh karena daerah banyak yang belum mampu membiayai PPPK tersebut," ungkap Sodik di sela-sela Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi X DPR RI ke Provinsi Aceh, Jumat lalu.

 

Sodik menilai masalah guru honorer selalu menjadi hambatan karena pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimilikinya terbatas karena terdampak adanya pandemi Covid-19.

 

“Oleh sebab itu di (pemerintah) pusat sedang dibahas masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sehingga beban guru PPPK yang menjadi beban daerah dengan undang-undang yang berjalan ini. Keuangan menjadi semakin proporsional, sehingga potensi daerah untuk membiayai guru PPPK ini bisa segera terealisasikan," tandasnya.

 

Sebagaimana diberitakan, Kemenpan-RB meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia menghapus tenaga honorer pada November 2023. Kebijakan ini untuk menata sistem kepegawaian. Bagi daerah yang membutuhkan tenaga tambahan bisa menggunakan tenaga kerja dengan status outsourcing.

 

Sodik juga menyoroti beberapa masukan dari para guru di Aceh baik yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai honorer yang sedang proses menjadi PPPK. (parlementaria/Foto: Oji/nr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad