Jakarta, Anetry.Net – Kemdikbudristek menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.
Surat Keputusan ini diterbitkan untuk
memberikan penguatan dan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang
bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbudristek,
Nunuk Suryani mengatakan, selain tunjangan profesi guru, pemerintah menyediakan
tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus
sebagai tenaga profesional. Baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun
guru Non ASN.
Tunjangan diberikan sebagai penghargaan
terhadap guru atas pengabdiannya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya
pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat
memberikan pelayanan pendidikan terbaik.
Saat ini, Tim Data Ditjen GTK Kemdikbudristek
telah berkoordinasi dan meminta pemerintah daerah untuk segera memberikan
konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima
tunjangan khusus tersebut.
“Sekarang sudah jelas dan pemerintah
daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas
di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” jelas Nunuk dalam keterangannya di
Jakarta, Senin kemarin.
Dalam penyaluran tunjangan khusus
tersebut, sumber data yang digunakan berasal dari data pokok pendidikan
(Dapodik) yang berasal dari sekolah. Data tersebut dijamin kebenarannya oleh
kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga
terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh
instansi yang berwenang.
Kelayakan penerima tunjangan khusus ini
kemudian diverifikasi. “Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah
disiapkan,” jelas Nunuk.
Guru yang memenuhi syarat sebagai
penerima tunjangan khusus kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima
Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemdikbudristek dalam dua tahap.
Tahap pertama berlaku pada semester satu
terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua
terhitung Juli sampai Desember di tahun berjalan. Berdasarkan SKTK yang
telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota)
sesuai dengan kewenangannya membayar tunjangan khusus langsung ke rekening
penerima.
“Pembayaran dapat dilakukan setelah
seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi,” tutup Nunuk. (medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.