Jakarta, Anetry.Net – Kementerian Agama segera mencairkan Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS tahun 2022.
Total anggarannya sebesar Rp205
miliar. Selain itu, akan segera cair juga tunjangan kinerja (tukin) Guru
dan Pengawas PAI PNS yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020.
Total anggarannya sebesar Rp7,1 miliar.
"Saat ini, anggarannya sudah masuk
ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah
Provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini," tegas
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat
(18/11).
Dhani menjelaskan, tahap penempatan
anggaran ke DIPA Kanwil telah melalui serangkaian proses berjenjang, mulai dari
pengusulan, verifikasi, hingga persetujuan.
"Alhamdulillah kita sudah sampai
pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta Tukin terutang guru dan
pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil. Terima kasih atas kesabaran para guru dan
pengawas PAI yang berhak untuk menerimanya," jelasnya.
“Atas nama Kementerian Agama, saya
mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama,
serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai
pada penempatan anggaran di Kanwil Kemenag Provinsi,” lanjutnya.
Sementara itu Direktur Pendidikan Agama
Islam Amrullah menambahkan, untuk pemenuhan pembayaran Tunjangan Profesional
Guru (TPG) PAI, Kemenag telah menempatkan Rp205 miliar lebih ke dalam DIPA
Kanwil Kemenag Provinsi. Sementara anggaran untuk pembayaran tunggakan tukin
terutang guru dan pengawas PAI tahun anggaran 2018–2020, jumlahnya sebesar
Rp7.194.007.436.
“Dana tukin terutang ini tersebar ke
enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan
NTT," imbuhnya.
Menurut Amrullah, angka tersebut berdasar
usulan dari daerah dan data dukung yang relevan. "Usulan yang diajukan
kepada Kementerian Keuangan berdasarkan usulan yang sama dari Kantor
Kementerian Agama Provinsi pengusul. Basis data yang digunakan untuk verifikasi
dan hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan
Laporan BPKP atas Reviu Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI,"
katanya.
Dalam proses pengusulan hingga
pembayaran TPG dan tukin ini, kata Amrullah, aspek transparansi dan integritas
selalu menjadi perhatian pokok Kementerian Agama.
"Kami memastikan tidak ada pungutan
liar dan pemotongan dalam proses pembayaran TPG dan tukin ini. Sistem
pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat,"
tandasnya. (kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.