Jakarta, Anetry.Net -- Satuan pendidikan tempat di mana anak dan remaja usia sekolah menghabiskan banyak waktunya setiap hari.
Oleh sebab itu, satuan pendidikan haruslah menjadi tempat yang aman serta nyaman untuk belajar.
Sementara, di Indonesia dikenal ada tiga dosa besar dunia pendidikan. Ketiganya
tidak hanya berdampak secara fisik, melainkan juga ke psikis peserta didik.
Lantas, apa saja ketiga dosa besar tersebut?
Tiga Dosa Besar Dunia Pendidikan
Mengutip dari Direktorat Jenderal PAUD Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek,
ketiga dosa besar di dunia pendidikan adalah:
1. Intoleransi
2. Kekerasan Seksual
3. Perundungan
Kemdikbudristek juga telah mengeluarkan pedoman pencegahan kekerasan
sekaligus berbagai definisi mengenai istilah-istilah yang terkait di dalamnya.
Simak apa saja cara menghindari ketiganya, khususnya untuk siswa jenjang
Sekolah Dasar.
Upaya Pencegahan Kekerasan di Sekolah
Pencegahan tindakan kekerasan untuk siswa SD telah diatur dalam Pedoman
Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar Direktorat
Jenderal PAUD Dikdas dan Dikmen Kemdikbudristek. Merangkum dari sumber
tersebut, beberapa upaya yang perlu dilakukan adalah:
1. Satuan pendidikan/sekolah membentuk tim pencegahan tindak kekerasan dengan
surat keputusan kepala sekolah, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan satuan
pendidikan yang bersangkutan.
2. Wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik dalam
belajar di sekolah maupun kegiatan di luar sekolah seperti ekstrakurikuler.
3. Wajib melaporkan dan mencari tahu informasi awal jika ada dugaan kekerasan
yang melibatkan siswa, baik sebagai korban ataupun pelaku.
4. Wajib menyusun dan menerapkan prosedur operasi standar pencegahan tindak
kekerasan yang mengacu pada pedoman kementerian.
5. Wajib memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan di sekolah.
6. Menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang bebas dari kekerasan, salah
satunya dengan merumuskan nilai nilai di satuan pendidikan yang nantinya jadi
acuan sikap warga sekolah untuk menghindari kekerasan.
7. Membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
8. Melakukan sosialisasi prosedur operasi standar dalam upaya pencegahan
kekerasan kepada murid, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali,
komite sekolah, dan masyarakat di sekitar sekolah.
9. Menjalin kerja sama dengan lembaga psikologi, pekerja sosial, Pembimbing
Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, layanan perlindungan anak, pakar
pendidikan, organisasi keagamaan, dan organisasi lain yang relevan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.