Tiga Dosa Besar Dunia Pendidikan - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Kamis, 17 November 2022

Tiga Dosa Besar Dunia Pendidikan


J
akarta
, Anetry.Net
-- Satuan pendidikan tempat di mana anak dan remaja usia sekolah menghabiskan banyak waktunya setiap hari. 


Oleh sebab itu, satuan pendidikan haruslah menjadi tempat yang aman serta nyaman untuk belajar.


Sementara, di Indonesia dikenal ada tiga dosa besar dunia pendidikan. Ketiganya tidak hanya berdampak secara fisik, melainkan juga ke psikis peserta didik.

Lantas, apa saja ketiga dosa besar tersebut?

Tiga Dosa Besar Dunia Pendidikan
Mengutip dari Direktorat Jenderal PAUD Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek, ketiga dosa besar di dunia pendidikan adalah:

1. Intoleransi
2. Kekerasan Seksual
3. Perundungan

Kemdikbudristek juga telah mengeluarkan pedoman pencegahan kekerasan sekaligus berbagai definisi mengenai istilah-istilah yang terkait di dalamnya. Simak apa saja cara menghindari ketiganya, khususnya untuk siswa jenjang Sekolah Dasar.

Upaya Pencegahan Kekerasan di Sekolah


Pencegahan tindakan kekerasan untuk siswa SD telah diatur dalam Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD Dikdas dan Dikmen Kemdikbudristek. Merangkum dari sumber tersebut, beberapa upaya yang perlu dilakukan adalah:

1. Satuan pendidikan/sekolah membentuk tim pencegahan tindak kekerasan dengan surat keputusan kepala sekolah, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan.

2. Wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik dalam belajar di sekolah maupun kegiatan di luar sekolah seperti ekstrakurikuler.

3. Wajib melaporkan dan mencari tahu informasi awal jika ada dugaan kekerasan yang melibatkan siswa, baik sebagai korban ataupun pelaku.

4. Wajib menyusun dan menerapkan prosedur operasi standar pencegahan tindak kekerasan yang mengacu pada pedoman kementerian.

5. Wajib memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan di sekolah.

6. Menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang bebas dari kekerasan, salah satunya dengan merumuskan nilai nilai di satuan pendidikan yang nantinya jadi acuan sikap warga sekolah untuk menghindari kekerasan.

7. Membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

8. Melakukan sosialisasi prosedur operasi standar dalam upaya pencegahan kekerasan kepada murid, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali, komite sekolah, dan masyarakat di sekitar sekolah.

9. Menjalin kerja sama dengan lembaga psikologi, pekerja sosial, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, layanan perlindungan anak, pakar pendidikan, organisasi keagamaan, dan organisasi lain yang relevan.

(Sumber: detikedu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad