Salah satu buktinya yakni dengan
hadirnya Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang diharapkan
dapat memberikan kontribusi dan menjadi basis bagi kebudayaan dan peradaban
besar Indonesia.
Sebagai negara dengan penduduk Muslim
terbesar di dunia, kata Ace, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar
menjadi pusat ekonomi Islam dunia dan pesantren secara historis memiliki peran
strategis untuk mewujudkan itu.
“Selain itu Indonesia juga memiliki
faktor pendukung lain yang strategis bila dibandingkan dengan negara lain,
yaitu faktor adanya lembaga pendidikan Islam seperti pondok pesantren,” ujar
Ace baru-baru ini.
Sebanyak 975 pesantren dengan jumlah santri
2,65 juta orang melalui UU Pesantren diharapkan dapat meningkatkan kualitas
serta berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan sosialnya.
"Tidak hanya itu ada paradigma
dalam UU Pesantren yang patut digaris bawahi yakni dakwah, tasamuh dan cinta
NKRI. Kami sengaja mengunci definisi pesantren dalam UU Pesantren itu agar
pesantren tidak lepas dari akar historisnya," ucapnya.
Pesantren sebagaimana pesan UU, harus
menjadi aktor aktif dalam mendorong dan menyediakan dai-dai yang menjunjung
prinsip damai, toleran dan cinta tanah air.
"Termasuk menyediakan SDM
Pemberdayaan Masyarakat Pesantren yang kompeten, agar dapat menjadi aktor
pemberdayaan masyarakat," katanya.
Semua itu, kata dia, akan ditunjang
dengan adanya dana abadi pesantren sesuai ketentuan perundang-undangan. Dana
tersebut ditujukan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di
pesantren.
“Dalam rangka memajukan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat pesantren ini negara telah memberikan dukungan antara lain berupa pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2023 sebesar Rp. 70,4 Triliun," tukasnya. (parlementaria)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.