Jakarta, Anetry.Net – Tunjangan guru akan diberikan melalui UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi guru ASN.
Sedangkan untuk guru non-ASN akan menerima tunjangan sesuai
dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
Pengamat Pendidikan Doni Koesoema
menilai,
perubahan skema aturan itu sangat menyakiti guru. Sebab, ada guru yang sudah
menunggu lama TPG lewat skema sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan
pengabdian yang panjang.
"Kalau Bapak Ibu sudah mengajar 15
tahun lebih kemudian diberlakukan dengan cara yang sekarang, mereka merasa
tidak dihargai pengalaman kerjanya," kata Doni dalam siaran YouTube
Pendidikan Karakter, Rabu (12/10).
Dia meminta pemerintah mengkaji lagi
permasalahan ini. Doni meminta Nadiem mencari solusi dengan mendengarkan suara
hati guru.
"Lebih baik kalau Mas Menteri
(Nadiem) ke daerah itu tanyakan kepada mereka, kira-kira mereka punya solusi
apa, lalu ditanggapi pemerintah. Saya rasa kalau mereka diminta jujur mereka
akan mengatakan kok solusinya bagaimana untuk guru-guru yang hampir pensiun
itu," tutur Doni. (medcom/foto:
dok. kmaschool.am)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.