Jakarta, Anetry.Net – Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan mulai berlaku.
“Setelah
melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan
Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama
akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” terang Juru Bicara
(Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (13/10) lalu.
Sesuai
namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan
seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur
pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren,
dan satuan pendidikan keagamaan.
PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu:
ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan,
pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.
Kata Anna, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang
dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi
dan komunikasi. Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual,
termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan
fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan,
lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk
bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa
seksual dan/atau tidak nyaman,” sambungnya.
Sebagai upaya pencegahan, PMA ini
mengatur satuan Pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi,
pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan
jejaring komunikasi. Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan
Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan
lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.
“Terkait penanganan, PMA ini mengatur
tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan
korban. Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti
melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tandasnya.
Dengan terbitnya PMA ini, lanjut Anna,
Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam
bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini
bisa segera dapat diterapkan secara efektif.
Anna berharap, terbitnya PMA ini akan
menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan
pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan
seksual.
“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi
kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tandasnya. (medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.