Jakarta, Anetry.Net – Kementerian Agama terbitkan edaran No SE 27 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022.
Edaran ini antara lain mengatur bahwa
upacara bendera Peringatan Hari Santri dilaksanakan serentak pada 22 Oktober
2022 dengan tema "Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan".
“Peserta upacara menggunakan sarung,
atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat
menyesuaikan,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Rabu (19/10).
“Khusus Upacara Bendera Peringatan Hari
Santri pada kantor pusat, dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama JI.
Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, dimulai pukul 09.00 WIB dan
disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama,”
sambungnya.
Nizar mengatakan, edaran yang
diterbitkan tertanggal 10 Oktober 2022 ditujukan kepada pejabat Eselon I dan II
pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag
Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis,
Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan pegawai
Kementerian Agama.
“Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan
Kantor Kemenag Kabupaten/Kota juga diminta menginformasikan edaran ini kepada
Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya,”
papar Nizar
“Mereka juga diminta memublikasikan
pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 di website, media
sosial, atau media lainnya,” lanjutnya.
Nizar menambahkan, karena masih dalam suasana
pandemi Covid-19, upacara bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan
dengan Protokol Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.