Jakarta, Anetry.Net – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag telah menetapkan kelompok kerja guru madrasah penerima bantuan.
Total ada 1.273 pokja yang akan menerima
bantuan pada tahap II. Pada tahap I, ditetapkan 2.095 pokja guru madrasah yang
menerima bantuan.
“Kami telah terbitkan SK kelompok kerja
guru madrasah penerima bantuan pada tahap II. Proses pencairannya akan
dibarengkan dengan penerima bantuan pokja yang ditetapkan pada tahap I,” terang
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (11/10).
Menurut Dhani, bantuan ini
diperuntukkan bagi Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah dan Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP). Tujuannya, untuk mengakselerasi peningkatan kompetensi
guru.
"Kita semua diingatkan dengan hasil
assesment kompetensi guru yang dilaksanakan tahun 2020 dan 2021. Hasil AKG
tersebut mengingatkan bahwa kita harus bergandengan tangan untuk meningkatkan
kompetensi guru," kata Dhani.
“Bantuan diberikan sebesar 30juta untuk
MGMP dan 15juta untuk KKG,” sambungnya.
Hal senada disampaikan Direktur Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain. Ia yakin bantuan pokja
tahap II dapat dicairkan berbarengan dengan penerima tahap I.
Dengan sisa waktu 3 bulan ini, diharapkan
pelaksanaan Pengembangan Keprovesian Berkelanjutan (PKB) di tataran pokja akan
betul-betul optimal," harap Zain.
Zain menilai, keberadaan pokja sangat
strategis dalam peningkatan kompetensi dan kualitas guru. Sehingga, mereka
perlu terus diberdayakan demi menghadirkan proses pembelajaran yang
berkualitas.
"Pastikan, bantuan ini berdampak
secara signifikan terhadap layanan dan kualitas pembelajaran kepada siswa.
Ukuran keberhasilannya pada peningkatan kualitas akademik siswa,"
jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.