Jakarta, Anetry.Net – Kemdikbudristek menegaskan pakaian adat bagi siswa tidak bersifat wajib.
Meski tidak wajib, bukan berarti pasal
terkait pakaian adat di Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bisa dihapus.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan
Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, mengatakan aturan tersebut tetap
dimuat untuk mengakomodasi beberapa peraturan daerah terkait pakaian adat.
Sebab, dalam hari-hari tertentu boleh saja Pemda meminta satuan pendidikan
mengarahkan siswa menggunakan pakaian adat.
"Pengaturan ini dimaksudkan untuk
mengakomodasi keberadaan beberapa peraturan di tingkat daerah terkait pengenaan
pakaian adat bagi peserta didik pada hari-hari tertentu," ujar Anang
dilansir dari Medcom.id, Jumat lalu.
Anang mengatakan pemberlakuan pakaian
adat diserahkan ke pemerintah daerah. Dia menyebut daerah berwenang penuh
meminta satuan pendidikan mengarahkan siswa menggunakan pakaian adat.
"Pemerintah daerah boleh mengatur
pengenaan pakaian adat, boleh juga tidak," tutur dia. (medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.