Pakaian Adat di Sekolah Tidak Wajib Tapi Tetap Ada dalam Permendikbud - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Rabu, 19 Oktober 2022

Pakaian Adat di Sekolah Tidak Wajib Tapi Tetap Ada dalam Permendikbud


Jakarta, Anetry.Net
  Kemdikbudristek menegaskan pakaian adat bagi siswa tidak bersifat wajib.

 

Meski tidak wajib, bukan berarti pasal terkait pakaian adat di Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bisa dihapus.

 

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, mengatakan aturan tersebut tetap dimuat untuk mengakomodasi beberapa peraturan daerah terkait pakaian adat. Sebab, dalam hari-hari tertentu boleh saja Pemda meminta satuan pendidikan mengarahkan siswa menggunakan pakaian adat.

 

"Pengaturan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi keberadaan beberapa peraturan di tingkat daerah terkait pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada hari-hari tertentu," ujar Anang dilansir dari Medcom.id, Jumat lalu.

 

Anang mengatakan pemberlakuan pakaian adat diserahkan ke pemerintah daerah. Dia menyebut daerah berwenang penuh meminta satuan pendidikan mengarahkan siswa menggunakan pakaian adat.

 

"Pemerintah daerah boleh mengatur pengenaan pakaian adat, boleh juga tidak," tutur dia. (medcom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad