Jakarta, Anetry.Net – Selama ini seragam sekolah dasar identik dengan warna merah kini siswa di Indonesia punya pilihan seragam yang baru.
Mereka
bisa mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Hal ini tertuang dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 tahun
2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam
aturan terbaru ini disebutkan peserta didik dapat mengenakan baju adat pada
hari atau acara adat tertentu. Pengenaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7
September 2022.
Pengaturan
seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan
nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat
persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Pengaturan
ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar
belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin
dan tanggungjawab siswa.
Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor
50 Tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa
SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan
pakaian adat.
Sementara itu, sesuai yang tertulis pada
Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur
pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah. (medcom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.