Jakarta, Anetry.Net – Kemdikbudristek menyebutkan kuota guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 319.797 formasi.
“Setelah melewati proses yang panjang
serta koordinasi dengan daerah didapat formasi PPPK sebanyak 319.797 formasi.
Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dari perhitungan kita sebelumnya yakni
781.000 lebih formasi guru,” ujar Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk
Suryani, di Jakarta, Jumat kemarin.
Nunuk menambahkan jumlah formasi 319.797
tersebut didapat setelah melakukan perhitungan dengan Kemenpan RB dan daerah.
Perekrutan guru PPPK tersebut akan dibuka pada awal Oktober.
“Perekrutan ini merupakan salah satu
upaya perekrutan guru. Jadi bukan satu-satunya upaya dalam pemerataan guru di tanah
air,” terangnya.
Perekrutan guru ASN PPPK tersebut
merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya pemerintah juga membuka kesempatan
bagi guru untuk mendaftar menjadi guru PPPK pada 2021 dan menghasilkan lebih
dari 293.000 guru ASN PPPK.
Untuk perekrutan guru PPPK 2022, Kemdikbudristek
menggunakan tiga mekanisme yang berbeda. Pertama adalah seleksi bagi yang sudah
lolos passing grade (PG) atau nilai ambang batas pada 2021.
“Mereka tidak perlu mengikuti tes lagi.
Jumlahnya mencapai 193.000 guru. Jika masih ada formasi daerah, maka ada
mekanisme kesesuaian bagi 740.000 guru non ASN di sekolah negeri,” terang
Nunuk.
Untuk mekanisme kedua tersebut harus
memenuhi syarat yakni mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik
dengan minimal mengajar tiga tahun. Mekanisme terakhir adalah dengan seleksi
terbuka.
Sebelumnya, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu, Adrianto, mengatakan pemerintah pusat sudah menganggarkan sebanyak Rp14 triliun untuk seleksi PPPK tahun 2022.
Selain dari pemerintah pusat, untuk penggajian guru PPPK tersebut juga terdapat kontribusi dari pemerintah daerah. (sumber: okezone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.