Kuota Guru PPPK Tahun 2022 Capai 319.797 Formasi - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Sabtu, 01 Oktober 2022

Kuota Guru PPPK Tahun 2022 Capai 319.797 Formasi


Jakarta, Anetry.Net  Kemdikbudristek menyebutkan kuota guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 319.797 formasi.

 

“Setelah melewati proses yang panjang serta koordinasi dengan daerah didapat formasi PPPK sebanyak 319.797 formasi. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dari perhitungan kita sebelumnya yakni 781.000 lebih formasi guru,” ujar Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani, di Jakarta, Jumat kemarin.

 

Nunuk menambahkan jumlah formasi 319.797 tersebut didapat setelah melakukan perhitungan dengan Kemenpan RB dan daerah. Perekrutan guru PPPK tersebut akan dibuka pada awal Oktober.

 

“Perekrutan ini merupakan salah satu upaya perekrutan guru. Jadi bukan satu-satunya upaya dalam pemerataan guru di tanah air,” terangnya.

 

Perekrutan guru ASN PPPK tersebut merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru untuk mendaftar menjadi guru PPPK pada 2021 dan menghasilkan lebih dari 293.000 guru ASN PPPK.

 

Untuk perekrutan guru PPPK 2022, Kemdikbudristek menggunakan tiga mekanisme yang berbeda. Pertama adalah seleksi bagi yang sudah lolos passing grade (PG) atau nilai ambang batas pada 2021.

 

“Mereka tidak perlu mengikuti tes lagi. Jumlahnya mencapai 193.000 guru. Jika masih ada formasi daerah, maka ada mekanisme kesesuaian bagi 740.000 guru non ASN di sekolah negeri,” terang Nunuk.

 

Untuk mekanisme kedua tersebut harus memenuhi syarat yakni mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik dengan minimal mengajar tiga tahun. Mekanisme terakhir adalah dengan seleksi terbuka.

 

Sebelumnya, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu, Adrianto, mengatakan pemerintah pusat sudah menganggarkan sebanyak Rp14 triliun untuk seleksi PPPK tahun 2022.

 

Selain dari pemerintah pusat, untuk penggajian guru PPPK tersebut juga terdapat kontribusi dari pemerintah daerah. (sumber: okezone)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad