Jakarta, Anerty.Net – Kemdikbudristek melakukan transformasi kelembagaan yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Transformasi tersbeut
adalah dengan membentuk Balai Guru Penggerak (BGP)
serta mengubah Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) menjadi Balai Penjaminan
Mutu Pendidikan (BPMP).
BPMP berdiri dengan mengacu Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor
11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu
Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, sedangkan BGP dibentuk
berdasarkan Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.
“Transformasi LPMP menjadi BPMP yang
berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUDDikdasmen) ini merupakan bagian dari
keseluruhan transformasi kelembagaan di lingkungan Kemendikbudristek dalam
rangka melaksanakan kebijakan program Merdeka Belajar,” disampaikan Kepala Biro
Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendikbudristek, Mustangimah dalam
Silaturahmi Merdeka Belajar yang digelar secara daring, Kamis (20/10).
Dijelaskan Mustangimah, ada dua Balai
yang bertugas dalam penjaminan mutu pendidikan, yaitu Balai Besar Penjaminan
Mutu Pendidikan (BBPMP) dan BPMP. Dalam melaksanakan tugasnya, BBPMP dan BPMP
memiliki beberapa fungsi pada penjaminan dan peningkatan mutu PAUD, pendidikan
dasar, menengah, dan pendidikan masyarakat.
“Fungsinya adalah mulai dari pemetaan,
pengembangan model, pelaksanaan supervisi, fasilitasi, pegembangan dan
pelaksanaan kemitraan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaksanaan untuk
administrasi penataan,” jelas Mustangimah.
Lebih lanjut dikemukakan Mustangimah,
fungsi antara LPMP dengan BPMP sangat berbeda. Berpedoman pada Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB)
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Kementerian dan Lembaga Pemerintah NonKementerian, Mustangimah menegaskan bahwa
BPMP merupakan integrasi dari fungsi LPMP serta Balai Pengembangan PAUD dan
Pendidikan Masyarakat menjadi satu fungsi di dalam BBPMP atau BPMP.
“Di BPMP, fungsi cakupannya tidak hanya
pendidikan dasar dan menengah tetapi mencakup Pendidikan Anak Usia Dini. Selain
itu, dalam peningkatan mutu juga ada satu target peningkatan mutu tertentu
berdasarkan Rapor Pendidikan di suatu daerah. Kalau dahulu LPMP fokus pada
satuan pendidikan, sekarang kita lebih bermitra dan bersinergi dengan
pemerintah daerah (Pemda),” tegas Mustangimah.
Selanjutnya, Balai Guru Penggerak mempunyai fungsi
dalam melaksanakan pemetaan, pengembangan model, pengembangan media
pembelajaran, fasilitasi dan peningkatan kompetensi, supervisi peningkatan
kompetensi, pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan kemitraan, hingga urusan
administrasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Hingga saat ini, dikatakan Mustangimah,
BBPMP dan BPMP berada di setiap provinsi, namun pada DKI Jakarta tidak dibentuk
BGP. “Alasannya adalah karena di DKI Jakarta sudah ada UPT daerah yang
fungsinya hampir sama dengan BGP, nantinya akan bekerja sama dengan kami selama
pelaksanaan tugasnya,” ujar Mustangimah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur
Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek,
Praptono menyampaikan Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) telah dibentuk di enam
provinsi yaitu Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI
Yogyakarta, dan Jawa Barat. Sedangkan Balai Guru Penggerak (BGP) telah
terbentuk di seluruh provinsi kecuali DKI Jakarta.
“Saat ini kita sedang mendorong dan
memperkuat peran BBGP dan BGP, yaitu memastikan program-program prioritas
Kemendikbudristek seperti Merdeka Belajar bisa terlaksana dengan baik khususnya
yang terkait dengan peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru serta
tenaga kependidikan,” ujar Praptono.
Dalam mengimplementasikan program
Merdeka Belajar, lanjut Praptono, BBGP dan BGP bertindak sebagai kepanjangan
tangan Kemendikbudristek di Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.