Insentif Guru Madrasah Non PNS Sudah Cair, Ini Kriteria Penerima - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Selasa, 11 Oktober 2022

Insentif Guru Madrasah Non PNS Sudah Cair, Ini Kriteria Penerima


Jakarta
, Anetry.Net
Guru madrasah non PNS kini bernapas lega. Tunjangan bagi guru madrasah bukan PNS sudah bisa diambil sejak kemarin.

 

Tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan dengan per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangan tertulis, Senin kemarin.

 

Anna menjelaskan guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Kementerian Agama (Kemenag) telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

 

Ada sejumlah syarat yang mesti disiapkan untuk pencairan, yaitu:

- Menunjukkan KTP

- Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA

- Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

 

"Setelah persyaratan lengkap, guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain.

 

Zain menyebut insentif diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Dia menyebut insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa.

 

Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. “Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

 

Zain menuturkan lantaran keterbatasan anggaran insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

 

Adapun kriterianya sebagai berikut:

1.         Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

2.         Belum lulus sertifikasi

3.         Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4.         Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5.         Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

6.         Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7.         Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

8.         Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

9.         Belum usia pensiun (60 tahun)

10.     Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11.     Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

12.     Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

(sumber: medcom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad