Jakarta, Anetry.Net – Guru madrasah non PNS kini bernapas lega. Tunjangan bagi guru madrasah bukan PNS sudah bisa diambil sejak kemarin.
Tunjangan insentif diberikan penuh
selama 12 bulan dengan per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan
yang berlaku.
"Alhamdulillah, setelah melalui
proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa
dicairkan," ujar juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam
keterangan tertulis, Senin kemarin.
Anna menjelaskan guru madrasah bukan PNS
dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima
Tunjangan Intensif.
Ada sejumlah syarat yang mesti disiapkan
untuk pencairan, yaitu:
- Menunjukkan KTP
- Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang
dicetak dari SIMPATIKA
- Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh
dari SIMPATIKA
"Setelah persyaratan lengkap, guru
bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,"
ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain.
Zain menyebut insentif diberikan kepada
guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Dia menyebut insentif ini merupakan
bentuk rekognisi negara kepada guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan
anak bangsa.
Dia berharap tunjangan ini bisa
memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan
mutu dan layanan pendidikan. “Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan
kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada
semua level,” harap Zain.
Zain menuturkan lantaran keterbatasan
anggaran insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi
kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Adapun kriterianya sebagai berikut:
1.
Aktif mengajar di RA, MI, MTs
atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
2.
Belum lulus sertifikasi
3.
Memiliki Nomor PTK Kementerian
Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4.
Guru yang mengajar pada satuan
administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
5.
Berstatus sebagai Guru Tetap
Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh
Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka
waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan
administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian
Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru
yang masa pengabdiannya lebih lama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama
Mengabdi.
6.
Memenuhi kualifikasi akademik
S-1 atau D-IV
7.
Memenuhi beban kerja minimal 6
jam tatap muka di satminkalnya
8.
Bukan penerima bantuan sejenis
yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
9.
Belum usia pensiun (60 tahun)
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau
legislatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.