Ini Cara Daftar Lembaga Mitra Pendidikan di Kemenag Agar Dapat Bantuan Dana - Ane Try | Literacy Influencer

Info Terkini

Post Top Ad


Selasa, 11 Oktober 2022

Ini Cara Daftar Lembaga Mitra Pendidikan di Kemenag Agar Dapat Bantuan Dana


Jakarta, Anetry.Net
Kementerian Agama (Kemenag) membuka peluang bantuan lembaga mitra dan lembaga profesi pendidikan Islam.                       

 

Bantuan yang dapat diikuti secara terbuka tersebut akan diberikan secara kompetitif melalui mekanisme seleksi proposal program.

 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan bahwa bantuan diberikan sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan bagi GTK Madrasah tahun 2022.

 

Terkait bantuan tersebut, Zain menegaskan bahwa peningkatan kualitas GTK Madrasah tidak hanya bisa dilakukan Kementerian Agama, tetapi harus dilakukan secara sinergis dengan berbagai pihak.

 

Pihak yang dimaksud Zain termasuk Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, Yayasan Pendidikan Islam, dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.

 

Pihak-pihak tersebut selama ini ikut berperan strategis dalam memajukan mutu pendidikan, terutama di madrasah.

 

Lebih lanjut Zain menegaskan bahwa bantuan tersebut berupa pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah, juga bagi keperluan menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.

 

Oleh karena itu, Zain berpesan agar bantuan tersebut agar dipergunakan sebaik-baiknya sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan, dan dipergunakan untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah.

 

Lebih lanjut, Kasubbag Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah Ajang Pradita mengatakan, pendaftaran pengajuan proposal bantuan dibuka hingga 21 Oktober 2022 pukul 22.00 WIB. Oleh karena itu, Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam segera mengajukan proposal bantuan sebelum tanggal yang ditentukan.

 

Syarat dan besaran bantuan

 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4115 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022, beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan:

 

1. Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, Yayasan Pendidikan Islam yang dibuktikan dengan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

2. Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, Yayasan Pendidikan Islam melampirkan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.

 

3. LSM yang dibuktikan dengan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

4. Mendaftar melalui https://bit.ly/simba-gtkmadrasah.

 

Bantuan tersebut akan diberikan berupa uang segar dalam tiga kategori:

 

1. Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Kategori I (pelaksanaan kegiatan berskala nasional) sebesar Rp 200 juta.

 

2. Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Kategori II (pelaksanaan kegiatan berskala regional) sebesar Rp 100 juta.

 

3. Bantuan Kemitraan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Kategori III (pelaksanaan kegiatan berskala lokal) sebesar Rp 50 juta.  (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Post Top Ad