Jakarta, Anetry.Net – Kementerian Agama (Kemenag) membuka peluang bantuan lembaga mitra dan lembaga profesi pendidikan Islam.
Bantuan yang dapat diikuti secara terbuka tersebut akan diberikan secara kompetitif
melalui mekanisme seleksi proposal program.
Direktur Guru
dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan bahwa bantuan
diberikan sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan bagi GTK Madrasah tahun
2022.
Terkait bantuan
tersebut, Zain menegaskan bahwa peningkatan kualitas GTK Madrasah tidak hanya
bisa dilakukan Kementerian Agama, tetapi harus dilakukan secara sinergis dengan
berbagai pihak.
Pihak
yang dimaksud Zain termasuk
Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi
Kemasyarakatan Islam, Yayasan Pendidikan Islam, dan Lembaga Swadaya Masyarakat
yang bergerak dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), seperti
dilansir dari laman resmi Kemenag.
Pihak-pihak
tersebut selama ini ikut berperan strategis dalam memajukan mutu pendidikan,
terutama di madrasah.
Lebih lanjut
Zain menegaskan bahwa bantuan tersebut berupa pembiayaan seluruh atau sebagian
komponen anggaran untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional dalam
pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah, juga bagi keperluan
menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.
Oleh karena
itu, Zain berpesan agar bantuan tersebut agar dipergunakan sebaik-baiknya
sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan, dan dipergunakan untuk
meningkatkan kompetensi guru madrasah.
Lebih lanjut,
Kasubbag Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah Ajang Pradita mengatakan,
pendaftaran pengajuan proposal bantuan dibuka hingga 21 Oktober 2022 pukul
22.00 WIB. Oleh karena itu, Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan
Islam/Organisasi Pendidikan Islam segera mengajukan proposal bantuan sebelum
tanggal yang ditentukan.
Syarat dan besaran bantuan
Berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4115 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan
Islam/Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022, beberapa syarat yang
harus dipenuhi oleh penerima bantuan:
1. Lembaga
Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan
(Ormas) Islam, Yayasan Pendidikan Islam yang dibuktikan dengan akta notaris
dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Lembaga
Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas) Islam, Yayasan Pendidikan Islam melampirkan Surat
Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
3. LSM yang
dibuktikan dengan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia.
4. Mendaftar
melalui https://bit.ly/simba-gtkmadrasah.
Bantuan
tersebut akan diberikan berupa uang segar dalam tiga kategori:
1. Bantuan
Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam
Kategori I (pelaksanaan kegiatan berskala nasional) sebesar Rp 200 juta.
2. Bantuan
Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam
Kategori II (pelaksanaan kegiatan berskala regional) sebesar Rp 100 juta.
3. Bantuan
Kemitraan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam
Kategori III (pelaksanaan kegiatan berskala lokal) sebesar Rp 50 juta. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.