Jakarta, Anetry.Net – Kemdikbudristek mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah dari SD hingga SMA.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan
Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pengaturan seragam ini bertujuan untuk
menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat
persaudaraan di antara peserta didik. Aturan seragam siswa
ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian
seragam sekolah.
Jenis
seragam sekolah
Dalam pasal 3 disebutkan ada tiga jenis
seragam sekolah, yaitu: Pakaian Seragam Nasional, Pakaian Seragam Pramuka, Pakaian
Seragam Khas Sekolah, dan Pakaian adat.
Dalam aturan terbaru ini disebutkan juga
dalam pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur
pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah. Ini merupakan perubahan
aturan seragam sekolah yang tidak ada di Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
Model
dan warna seragam sekolah
Untuk SD/SDLB, atasan kemeja berwarna
putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Sementara untuk SMP/SMPLB, atasan kemeja berwarna
putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Sedangkan untuk SMA/SMALB/SMK/SMKLB, atasan kemeja berwarna
putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Model
dan warna seragam Pramuka
Model dan warna pakaian seragam Pramuka
mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
Seragam
khas sekolah dan pakaian adat
Model dan warna seragam khas sekolah
ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk
menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai
keyakinannya.
Sementara untuk pakaian adat ditetapkan
oleh pemda dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan
agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Penggunaan
seragam sekolah
Pakaian seragam nasional dipakai paling
sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara
bendera. Pada aturan sebelumnya, seragam nasional dikenakan pada hari Senin dan
Selasa, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Kemudian, seragam Pramuka dan khas
sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. Lalu, untuk
penggunaan pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat
tertentu. Peraturan ini mulai berlaku 7 September 2022 menggantikan Permendikbud
Nomor 45 tahun 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.