Jakarta, Anetry.Net – Heti Kustrianingsih, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) mengungkapkan, penempatan di luar daerah jadi solusi terbaik daripada tidak diangkat PPPK tahun ini.
Itu sebabnya
dia mendesak pemerintah untuk memperluas daerah penempatan peserta PPPK 2022.
Bukan hanya untuk pelamar umum, tetapi paling utama bagi guru lulus PG.
Heti
mengungkap fakta adanya 60 ribuan guru lulus PG tidak bisa diangkat menjadi
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini, karena ketiadaan
formasi menjadi mimpi buruk bagi mereka.
Sebab, ini
untuk yang ketiga kalinya mereka harus tersingkir karena ketiadaan formasi PPPK
2022. "Astaghfirullah, mau berapa lama kami harus menunggu untuk diangkat
PPPK. Semua proses sudah kami lalui termasuk seleksi berkali-kali," keluh
Heti dilansir dari JPNN.com, Jumat (7/10).
Heti menilai, mekanisme seleksi PPPK 2022 tidak memberikan
perlindungan seutuhnya kepada guru lulus PG hasil seleksi 2021. Mereka harus
turun ke prioritas 2, bahkan ke-3 hanya untuk mendapatkan formasi.
Itu pun
peluangnya tipis, karena Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
(Kemdikbudristek) menyodorkan data hanya 12 ribuan guru yang bisa selamat.
Rupa-rupa
masalah itu, kata Heti,
berdampak besar pada psikologi para guru. Guru-guru lulus PG yang kompetensinya
tinggi diukur dari keberhasilan mereka lulus tes murni dua kali harus jadi
korban kebijakan pemerintah.
"Kami
diombang-ambingkan oleh kebijakan pemerintah yang berubah-ubah," ucapnya.
Untuk
menyelamatkan guru lulus PG terutama yang mengabdi di sekolah negeri, Heti
meminta pemerintah tidak membatasi daerah penempatan. Jika formasi di
daerah guru bersangkutan mengabdi formasinya tidak ada, berikan kesempatan
mereka memilih daerah lain.
Masih
kata Heti, pemerintah tidak
harus memaksa guru pindah, tetapi memberikan opsi. Apakah mau pindah ke daerah
lain atau menunggu sampai ada formasi. Heti yakin akan banyak guru bersedia
pindah ke daerah lain, daripada menunggu diangkat menjadi PPPK tanpa tahu kapan
waktunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.