Makassar, Anetry.Net – Sekjen Kemenag Nizar Ali menegaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPPK) tidak akan disunat.
“Gaji ASN dengan Status PPPK tidak akan
disunat. Bila menemukan atau mengalami hal tersebut, laporkan langsung, nanti
saya akan beri tindakan tegas,” tegas Nizar Ali di hadapan Pejabat Eselon III
dan IV, serta ratusan Peserta Diklat PPPPK Kemenag Sulsel di Aula Syekh Yusuf
Balai Diklat Keagamaan Makassar, Senin (10/10).
Meski demikian, Nizar Ali mengingatkan
bahwa ASN dengan Status PPPK setiap tahun akan dievaluasi kinerjanya sesuai
perjanjian yang telah ditandatangani. Jika dinilai tidak memenuhi target,
kontraknya bisa diputus.
"Bila berkinerja baik, maka
kontraknya dilanjutkan," ujarnya.
PPPK, kata Nizar, sejak dinyatakan
lolos harus melengkapi berkas administrasi, mengikuti diklat, serta wajib
memiliki tiga unsur penting, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai
tugas pokok dan fungsi yang tertera pada SK masing masing. "Hal itu
disempurnakan dengan Semboyan ASN BerAKHLAK," jelasnya.
BerAKHLAK” merupakan semboyan dan
pondasi baru bagi ASN di Indonesia. Istilah itu merupakan akronim dari
Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan
Kolaboratif.
Kegiatan pembinaan ini dihadiri Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan
Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Syafii, Kakanwil Kemenag Sulsel,
Khaeroni, Kepala Balai Diklat Keagamaan Makassar, Juhrah, dan jajarannya, serta
para Kakankemenag Kab./Kota se-Sulsel.
Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni
melaporkan bahwa ASN Kemenag Sulsel terdiri atas 11.501 PNS dan 2.248 PPPK.
Mereka tersebar di 108 satuan kerja, yaitu: Kanwil, 25 Kemenag Kabupaten/Kota,
dan 83 madrasah.
Khaeroni juga memaparkan, sampai 10
September 2022, ada 3.787 ASN Kanwil Kemenag Sulsel yang telah mengikuti
kegiatan Penguatan Moderasi Beragama. Sebagian mengikuti kegiatan Sosialisasi
Moderasi Beragama (8 jam pelajaran) dan sebagian ikut Orientasi Pelopor
Moderasi Beragama (28 jam pelajaran).
Tahun 2023, Kanwil akan menggelar ToT MB
bekerja sama dengan Pusdiklat Kementerian Agama bagi pejabat Administrator,
Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Madya (51 JP) sesuai KMA 93/2022
tentang Pedoman Penyelenggaran Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri
Sipil Kementerian Agama.
“Alhamdulillah, baru-baru ini kami telah
menerima tim Itjen Kementerian Agama yang memantau pelaksanaan Moderasi
Beragama di Sulawesi Selatan dan hasilnya sudah berjalan dengan baik,” jelas
Khaeroni. (kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.